Satreskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku KDRT

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap P (28 th) warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, lantaran tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memukul istrinya MD (28 th) dengan menggunakan kayu balok hingga luka parah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H didampingi Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M saat konferensi pers yang di gelar Selasa, (23/01/24) sore mengatakan, P ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Istrinya sendiri berinisial MD (28).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/01/24) kemarin sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai, Sumatera Utara.

Kejadian berawal dari percekcokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil, lalu pelaku yang tersinggung langsung menganiaya korban menggunakan balok.

“Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percekcokan itu pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok,” Katanya.

Baca Juga:  HUT Ke-59 DPD Golkar Kota Tebingtinggi, Ziarah Makam Tabur Bunga di TMP dan Santuni Yatim Piatu-Du'afa

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala. Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawa ke Klinik,” Ujarnya.

Usai melakukan aksinya lanjutnya, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri pelaku sempat membacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

“Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” Ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 Tahun,” Tutupnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Gedek dan Tujuh Paket Sabu Siap Edar
Polres Sibolga Gelar Patroli Dini Hari, Dua Titik Tawuran Dibubarkan
Akhir Pekan, Polres Tebing Tinggi Patroli Skala Besar Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
Polres Tebing Tinggi Pengamanan Musda Ke-XIV Al-Jami’iyatul Washliyah Tahun 2025
Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Gelar Bansos Polri Untuk Masyarakat
Berantas Narkoba, Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu
Polsek Salak KRYD Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110 Polres Pakpak Bharat
Polres Dairi Ringkus Persetubuhan Ayah dengan Anak Kandung Sejak Tahun 2022
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:52 WIB

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Gedek dan Tujuh Paket Sabu Siap Edar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 03:53 WIB

Polres Sibolga Gelar Patroli Dini Hari, Dua Titik Tawuran Dibubarkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 03:47 WIB

Akhir Pekan, Polres Tebing Tinggi Patroli Skala Besar Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 03:41 WIB

Polres Tebing Tinggi Pengamanan Musda Ke-XIV Al-Jami’iyatul Washliyah Tahun 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Gelar Bansos Polri Untuk Masyarakat

Berita Terbaru