SERGAI, Beritaimn.com – Personil Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus Dua Pelaku Pencurian Kabel Penerangan Pintu Tol Teluk Mengkudu, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera, di dua lokasi berbeda, Sabtu (04/11/23).
“Kedua pelaku yang berinisial EO (34) alias Eko warga Desa Pematang Setrak, Sergai, dan Hn (29) alias Dani warga Desa Sei Rampah, Sergai diamankam Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai diamankan dari dua lokasi berbeda”, Kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H didampingi Kasi Humas Ipda Brimen, S.H, M.H saat Konferensi Pers di Mapolres Sergai, Senin (06/11/23).
Penangkapan keduanya dilakukan atas dasar laporan Tim Satgas PT. Jasa Marga Tol Road Operator (JMTO) yang mengatakan bahwa telah dilakukan pencurian barang seperti, 80 Meter Kabel PJU di KM.69+700 B, 50 Meter Kabel Power di Ic Teluk Mengkudu, 20 Meter Kabel Power di Under Pass Teluk Mengkudu, pada Minggu (09/07/23) sekira Pukul.03.58 Wib.
Kemudian 40 Meter Kabel PJU di Exit Gerbang Tol Teluk Mengkudu, dan 20 Meter Kabel Power di Ic Teluk Mengkudu dengan cara memutus kabel-kabel tersebut dengan total kerugian ditaksir sebanyak Rp.84.265.000,- (Delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Dengan melakukan serangkaian penyelidikan lanjutnya, keduanya akhirnya berhasil diamankan. Eko diamankan petugas dari rumahnya, dan Dani diamankan di Dusun I Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Paparnya.
“Kini keduanya serta barang bukti Carter, Tang, Obeng, dan Kunci Pas telah diamankan, dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun kurungan”, Pungkasnya. (W7).