Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pencuri Kabel Penerangan Jalan Tol

- Penulis

Senin, 6 November 2023 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus Dua Pelaku Pencurian Kabel Penerangan Pintu Tol Teluk Mengkudu, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera, di dua lokasi berbeda, Sabtu (04/11/23).

“Kedua pelaku yang berinisial EO (34) alias Eko warga Desa Pematang Setrak, Sergai, dan Hn (29) alias Dani warga Desa Sei Rampah, Sergai diamankam Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai diamankan dari dua lokasi berbeda”, Kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H didampingi Kasi Humas Ipda Brimen, S.H, M.H saat Konferensi Pers di Mapolres Sergai, Senin (06/11/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan keduanya dilakukan atas dasar laporan Tim Satgas PT. Jasa Marga Tol Road Operator (JMTO) yang mengatakan bahwa telah dilakukan pencurian barang seperti, 80 Meter Kabel PJU di KM.69+700 B, 50 Meter Kabel Power di Ic Teluk Mengkudu, 20 Meter Kabel Power di Under Pass Teluk Mengkudu, pada Minggu (09/07/23) sekira Pukul.03.58 Wib.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Gelar Rakor Sektoral Jelang Natal Dan Tahun Baru 2024

Kemudian 40 Meter Kabel PJU di Exit Gerbang Tol Teluk Mengkudu, dan 20 Meter Kabel Power di Ic Teluk Mengkudu dengan cara memutus kabel-kabel tersebut dengan total kerugian ditaksir sebanyak Rp.84.265.000,- (Delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Dengan melakukan serangkaian penyelidikan lanjutnya, keduanya akhirnya berhasil diamankan. Eko diamankan petugas dari rumahnya, dan Dani diamankan di Dusun I Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Paparnya.

“Kini keduanya serta barang bukti Carter, Tang, Obeng, dan Kunci Pas telah diamankan, dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun kurungan”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Banjir, Polres Tebing Tinggi Distribusikan Bantuan Makanan Bagi Warga
Sinergi Peduli Banjir, Anggota DPRD, Polsek Pantai Cermin, Koramil, dan Pemuda Pancasila Turun Langsung Ringankan Warga
Polres Tebing Tinggi Monitoring Kelangkaan BBM dan Atur Lalulintas di Sekitar SPBU
Banjir Mulai Surut, Polsek Teluk Mengkudu Terus Monitoring Situasi Terkini
Pasca Banjir, Polsek Padang Hulu Pastikan Kondisi Wilayah Tetap Aman
Polsek Medang Deras Patroli Mobile Susuri Jalanan Cegah Balap Liar dan Tawuran
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Aksi Kejahatan Jalanan
Personil Polsek Labuhan Ruku Patroli Susuri Jalanan Cegah Aksi Kejahatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 14:09 WIB

Peduli Banjir, Polres Tebing Tinggi Distribusikan Bantuan Makanan Bagi Warga

Sabtu, 29 November 2025 - 12:55 WIB

Sinergi Peduli Banjir, Anggota DPRD, Polsek Pantai Cermin, Koramil, dan Pemuda Pancasila Turun Langsung Ringankan Warga

Sabtu, 29 November 2025 - 11:05 WIB

Polres Tebing Tinggi Monitoring Kelangkaan BBM dan Atur Lalulintas di Sekitar SPBU

Sabtu, 29 November 2025 - 10:22 WIB

Banjir Mulai Surut, Polsek Teluk Mengkudu Terus Monitoring Situasi Terkini

Sabtu, 29 November 2025 - 05:34 WIB

Pasca Banjir, Polsek Padang Hulu Pastikan Kondisi Wilayah Tetap Aman

Berita Terbaru