SERGAI SUMUT, Beritaimn.com – Pasca penggerudukan yang dilakukan LSM LPKH (Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum) bersama puluhan awak media yang tergabung organisasi PIN (Pers Independen Negara) di areal pengerukan tanah galian yang diduga tidak mempunyai ijin penambangan, Senin (03/07/2023) mendapat atensi dari Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Apresiasi diberikan Sugito Ketua LPKH yang juga merupakan Ketua PIN terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Sergai yang cepat tanggap menyikapi keresahan masyarakat terhadap beroperasinya pengerukan tanah yang terindikasi tidak berijin tersebut.
Atas diterbitkannya Surat tertanggal 04/07/2023 dari Satpol PP Kabupaten Sergai prihal Penghentian Kegiatan Sementara pengerukan tanah di Dsn. IV Ds. Silau Rakyat Kec. Sei Rampah milik Lia Sipayung dengan nomor surat : 18.15/800/1145/2023 dan di Dsn. VI Ds. Silau Rakyat Kec. Sei Rampah milik Murad dengan nomor surat : 18.15/800/1146/2023, agar keduanya segera menghentikan semua kegiatan penambangan tanahnya.
Kedua surat terbitan dari Satpol PP Kab. Sergai yang di tandatangani Mhd. Wahyudi, S.STP, M.Si selaku Kasat, secara eksplisit menyatakan agar segera menghentikan kegiatan penambangan tanah tersebut dan apabila tidak dilaksanakan, pihak Satpol PP Kab. Sergai akan melakukan tindakan terukur sesuai hukum yang berlaku.
(Hartono)