SERGAI, Beritaimn.com – Personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai (Sergai) Bripka L. Simatupang melaksanakan kegiatan Monitoring serta Binluh, dan memberikan Dikmas kepada nelayan di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (04/10/23) Pukul.10.30 Wib.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kasi Humas Ipda Brimen mengatakan, giat dilaksanakan untuk menyampaikan himbauan kepada nelayan agar terlebih dahulu mengecek kondisi kapal (dipastikan layak untuk berlayar), Melengkapi alat-alat Navigasi, dan Membawa Alat-alat keselamatan seperti pelampung, dan racun api.
Kepada nelayan juga diingatkan agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia.
Tak kalah penting juga disampaikan bahwa, Kapal penangkap ikan ukuran kecil juga diwajibkan memiliki Tanda Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan dalam Pasal 3 butir (c) : Bupati / Walikota untuk melakukan pendaftaran kapal perikanan berbendera Indonesia yang dioperasikan di WPP-NRI yang berukuran sampai dengan 10 (Sepuluh) GT yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan provinsi tempat kabupaten/kota tersebut berkedudukan, Paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Para Nelayan juga diajak menjadi Mitra Polri dalam memelihara Situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti : barang illegal (Ballpress), Narkoba, illegal logging, illegal fishing, dan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.
Nelayan juga diminta agar tidak mudah terprovokasi dan terpancing dengan berita-berita Hoax, yang sifatnya dapat mengadu domba sesama nelayan, dan bila melaut agar berhati-hati, serta membawa alat-alat keselamatan seperti pelampung, life jaket atau alat pelampung lainnya, Pungkasnya. (W7).