Satpas SIM Polres Tebing Tinggi Pastikan Pelayanan Terbaik Dan Optimal Kepada Publik

Satpas SIM Polres Tebing Tinggi Pastikan Pelayanan Terbaik Dan Optimal Kepada Publik

Spread the love

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Sat Lantas Polres Tebing Tinggi memastikan masyarakat / publik mendapatkan pelayanan yang terbaik dan optimal sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang berada di Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Hal ini merupakan salah satu program Kapolri yaitu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Ini diaplikasikan oleh Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Polres Tebing Tinggi dalam bentuk pelayanan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada, Kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media di Ruang Kerjanya, Sabtu (10/2/2024).

“Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SIM Polres Tebing Tinggi, merupakan hasil dari pelayanan prima yang telah Polri berikan kepada masyarakat”, Ujarnya.

Hingga kini Kata Agus, semua pelayanan diberikan untuk masyarakat pemohon pengurusan SIM baru maupun perpanjangan, dengan tujuan untuk memberikan kecepatan, kemudahan dan transparansi bagi pemohon yang mengurus SIM di Satpas Polres Tebing Tinggi.

“Personel yang ditugaskan benar-benar bekerja sesuai SOP dan aturan perundangan-undangan yang berlaku di saat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambung AKP Agus.

Selain itu lanjutnya, sebagai bentuk pelayanan prima, Polres Tebing Tinggi juga sudah melakukan pengawasan secara bertahap terhadap personel yang bertugas di Satpas yang dipimpin oleh Kasat Lantas dan unsur pengawas internal terdiri dari Propam dan Siwas Polres Tebing Tinggi.

Pengawasan dilakukan bertujuan untuk memastikan personel bersikap baik dan ramah terhadap masyarakat dan tidak memungut biaya diluar dari PNBP yang berlaku, serta memastikan personel menerapkan biaya pengurusan SIM sesuai dengan PP No.76 tahun 2020 yakni SIM A dengan PNBP Rp.100 ribu dan SIM A dengan PNBP Rp.120 ribu. Dan diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM melalui calo.

“Pengawasan tidak hanya dibagian administrasi saja, namun pengawasan juga meliputi sarana dan prasarana yang ada dikantor pelayanan tersebut seperti kondisi uji praktik dan lapangan uji praktek SIM”, Sebutnya.

Dalam hal ini Polres Tebing Tinggi dan Sat Lantas bersikap terbuka dan siap menerima masukan dari masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 081260664044 jika ada hal yang ingin disampaikan.

Kepada masyarakat maupun para pemerhati yang merasa kurang puas terhadap fungsi pelayanan di Polres Tebing Tinggi seperti SIM, SKCK, dan SPKT dapat mengadukan hal tersebut melalui Dumas Presisi sebagai Layanan Pengaduan Masyarakat demi mewujudkan bentuk transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas, Paparnya.

“Kami pastikan seluruh aduan akan diregister dan ditindak lanjuti”, Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ramli).

Tinggalkan Balasan