Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu, Barbut 196,36 Gram Sabu

- Penulis

Senin, 28 Agustus 2023 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tebing Tinggi menangkap IAL (39) alias Ijal terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 10.45 Wib di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram, 1 plastik asoy warna hitam, 1 buah potongan kertas warna hijau, 1 unit handphone merk Redki warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam,” Papar Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, M.H dalam konferensi pers, Senin (28/8/2023) di halaman Mapolres Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, SH, M.H dan Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Hingga kini Polres Tebing Tinggi gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa,” Ujarnya.

Senada dikatakan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H, bahwa penangkapan satu orang laki-laki inisial IAL di Afdeling II Kebun Rambutan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi yang berdasarkan informasi masyarakat.

Baca Juga:  Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

“Personel langsung melakukan pengintaian dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/8) sekira pukul.10.45 Wib,” Ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.

“Setelah menangkap pelaku Ijal , kami kembangkan terus dan pelaku mengakui memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil,” Beber Kasat Narkoba.

Selanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku Ijal yang telah berhasil diamankan, “Kami terus berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya nanti bisa kami tindak orang yang bersangkutan,” Sambungnya.

“Kini Ijal beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru