Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pemain Sabu

- Penulis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Malang benar nasib Kiki Susandi (33) warga Jalan Gunung Leuser, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara harus berurusan dengan Petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Aris, demikian sebutan pria pengangguran tersebut, diringkus diduga saat sedang menunggu pembeli di Pinggir jalan, Jalan Gunung Martimbang II Lk.3 Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kita Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Minggu (26/07/23) sekira Pukul.03.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan Aris berdasarkan informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa ada seseorang yang diduga pengedar sabu sedang berada di lokasi”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (22/07/23).

Begitu mendapat informasi, personil langsung bergerak menuju lokasi dan melihat seseorang yang sedang berada dipinggir jalan, sesuai dengan ciri – ciri yang disebutkan.

Baca Juga:  3 Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Di Kota Tebing Tinggi Diringkus Polisi 

“Terduga pelaku sempat melarikan diri dan membuang sebuah benda berupa tabung bekas redoxon”, Terangnya.

Tidak mau kehilangan buruannya, personil langsung mengejar dan berhasil mengamankan Aris.

“Saat itu juga Aris diminta untuk mengambil barang yang dibuang dan membukanya, lantas terlihatlah isi tabung tersebut berupa 7 (Tujuh) plastik klip transparan berisikan barang terlarang diduga sabu seberat 2,16 Gram, beberapa plastik klip kosong, dan Pipet plastik berbentuk sekop”, Ungkap Agus.

Tak ayal lagi lanjutnya, Arispun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan, serta uang tunai sebesar Rp.60.000,- yang ada di saku celananya adalah benar miliknya.

“Kini Aris beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tebing Tinggi Launching Program Makan Bergizi Gratis di MTs Swasta Al-Wasliyah
Police Goes To School, Satlantas Polres Tebing Tinggi Ajak Pelajar Tertib Berlalulintas
Pimpin Upacara Peresmian Pamapta, Kapolres Batubara: Kerjakan Tugas Dengan Tanggungjawab dan Ikhlas
Polres Pakpak Bharat Upacara Launching Nomenklatur Pamapta
Polres Tebing Tinggi Cek TKP Dampak Satpam PTPN IV Tewas di Perkebunan Sawit
Polres Sergai Antusias dan Beri Semangat Tim Ikuti Basket Kapolda Cup
Himbau Pengunjung Objek Wisata Pelabuhan Lama, Sat Polairud Polres Sibolga Minta Tidak Mandi Ketengah
Jaga Kondusif Kamtibmas Polsek Medang Deras Intensifkan Patroli Mobile
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:04 WIB

Kapolres Tebing Tinggi Launching Program Makan Bergizi Gratis di MTs Swasta Al-Wasliyah

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Police Goes To School, Satlantas Polres Tebing Tinggi Ajak Pelajar Tertib Berlalulintas

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:41 WIB

Pimpin Upacara Peresmian Pamapta, Kapolres Batubara: Kerjakan Tugas Dengan Tanggungjawab dan Ikhlas

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:41 WIB

Polres Pakpak Bharat Upacara Launching Nomenklatur Pamapta

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:36 WIB

Polres Tebing Tinggi Cek TKP Dampak Satpam PTPN IV Tewas di Perkebunan Sawit

Berita Terbaru

Berita

Polres Pakpak Bharat Upacara Launching Nomenklatur Pamapta

Senin, 20 Okt 2025 - 06:41 WIB