Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pemain Sabu

- Penulis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Malang benar nasib Kiki Susandi (33) warga Jalan Gunung Leuser, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara harus berurusan dengan Petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Aris, demikian sebutan pria pengangguran tersebut, diringkus diduga saat sedang menunggu pembeli di Pinggir jalan, Jalan Gunung Martimbang II Lk.3 Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kita Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Minggu (26/07/23) sekira Pukul.03.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan Aris berdasarkan informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa ada seseorang yang diduga pengedar sabu sedang berada di lokasi”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (22/07/23).

Begitu mendapat informasi, personil langsung bergerak menuju lokasi dan melihat seseorang yang sedang berada dipinggir jalan, sesuai dengan ciri – ciri yang disebutkan.

Baca Juga:  Polres Sergai Pengamanan Perayaan Malam Cap Go Meh di Pantai Cermin

“Terduga pelaku sempat melarikan diri dan membuang sebuah benda berupa tabung bekas redoxon”, Terangnya.

Tidak mau kehilangan buruannya, personil langsung mengejar dan berhasil mengamankan Aris.

“Saat itu juga Aris diminta untuk mengambil barang yang dibuang dan membukanya, lantas terlihatlah isi tabung tersebut berupa 7 (Tujuh) plastik klip transparan berisikan barang terlarang diduga sabu seberat 2,16 Gram, beberapa plastik klip kosong, dan Pipet plastik berbentuk sekop”, Ungkap Agus.

Tak ayal lagi lanjutnya, Arispun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan, serta uang tunai sebesar Rp.60.000,- yang ada di saku celananya adalah benar miliknya.

“Kini Aris beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolsek Padang Hulu Ikuti Sosialisasi PHBS di Aula Kantor Kelurahan Pabatu
Ops Zebra Toba 2025 Satlantas Polres Batu Bara Tilang Pemotor Tanpa Helm
Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang Pajak Lima Puluh, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Satlantas Polres Batu Bara Ops Zebra Toba, Himbau Kamseltibcarlantas dan Cek Pool Bus
Ops Zebra Toba 2025 Sat Lantas Polres Batu Bara Tempel Stiker Tertib Berlalulintas
Polres Tebing Tinggi Intensifkan Cooling System, Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Himbau Pelajar Tertib Lalulintas
Patroli Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Kelancaran Arus Lalulintas Pagi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 06:25 WIB

Wakapolsek Padang Hulu Ikuti Sosialisasi PHBS di Aula Kantor Kelurahan Pabatu

Rabu, 19 November 2025 - 06:04 WIB

Ops Zebra Toba 2025 Satlantas Polres Batu Bara Tilang Pemotor Tanpa Helm

Rabu, 19 November 2025 - 05:53 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang Pajak Lima Puluh, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 19 November 2025 - 05:44 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Ops Zebra Toba, Himbau Kamseltibcarlantas dan Cek Pool Bus

Rabu, 19 November 2025 - 05:21 WIB

Ops Zebra Toba 2025 Sat Lantas Polres Batu Bara Tempel Stiker Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru