TEBING TINGGI – Upaya pemberantasan narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial F alias Gedek (28), warga Dusun V Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, tak berkutik saat diringkus petugas dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Senin malam (13/10/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Desa Paya Pasir. Dari tangan pelaku, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat 1,88 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran narkotika tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram. Saat diinterogasi dilokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya”, ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H pada Minggu (19/10).
Selain tujuh bungkus sabu, petugas juga menyita satu pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp230.000, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sat Resnarkoba kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok sabu kepada pelaku. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Iptu Jimmy Sitorus menegaskan bahwa akan terus gencar melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba diwilayah kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat”, tegasnya. (So).