Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pengedar Narkotika

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pengedar Narkotika

Spread the love

 

KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] – Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil membongkar (Menangkap-red) Dua orang laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika.

AR (32) warga Jalan Pala Lk.III Kota Tebing Tinggi, dan JS (21) warga Jalan Bawang Putih, Kota Tebing Tinggi ditangkap saat berada dipinggir jalananan, Jalan Pala Lk.II, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (20/09/23) sekira Pukul.00.30 Wib.

“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi tersebut sering digunakan tempat peredaran gelap Narkotika”, Kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.Ik, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (24/09/23).

Begitu mendapat informasi, personil bergerak cepat ke lokasi, dan melihat dua orang berboncengan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa plat mondar-mandir di lokasi.

Menaruh curiga, personil pun menghentikan keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya.

Benar saja lanjut Agus, dari tas sandang AR ditemukan barang bukti diduga Pil Ekstasi 6 ½ (Enam setengah) Butir berlogo Diamond warna Oranye, 1 Unit handphone android, dan uang tunai Rp.104.000,- (Seratus empat ribu rupiah”, Ungkapnya.

Sementara dari diri JS ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 14 bungkus seberat 28,57 Gram (Bersih 23,17 Gram), 1 Unit timbangan digital, 1nsendok sabu (Sekop), 1 bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan, 1 unit handphone android, Sambungnya.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, akhirnya keduanya beserta seluruh barang bukti diamankan, dan kedua nya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2), Jo. Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan