Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pengedar Narkotika

- Penulis

Minggu, 24 September 2023 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] – Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil membongkar (Menangkap-red) Dua orang laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika.

AR (32) warga Jalan Pala Lk.III Kota Tebing Tinggi, dan JS (21) warga Jalan Bawang Putih, Kota Tebing Tinggi ditangkap saat berada dipinggir jalananan, Jalan Pala Lk.II, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (20/09/23) sekira Pukul.00.30 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi tersebut sering digunakan tempat peredaran gelap Narkotika”, Kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.Ik, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (24/09/23).

Begitu mendapat informasi, personil bergerak cepat ke lokasi, dan melihat dua orang berboncengan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa plat mondar-mandir di lokasi.

Baca Juga:  Senyum Bahagia Warga Papua, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Komsos dan Bagikan Bingkisan di Distrik Apalapsili

Menaruh curiga, personil pun menghentikan keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya.

Benar saja lanjut Agus, dari tas sandang AR ditemukan barang bukti diduga Pil Ekstasi 6 ½ (Enam setengah) Butir berlogo Diamond warna Oranye, 1 Unit handphone android, dan uang tunai Rp.104.000,- (Seratus empat ribu rupiah”, Ungkapnya.

Sementara dari diri JS ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 14 bungkus seberat 28,57 Gram (Bersih 23,17 Gram), 1 Unit timbangan digital, 1nsendok sabu (Sekop), 1 bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan, 1 unit handphone android, Sambungnya.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, akhirnya keduanya beserta seluruh barang bukti diamankan, dan kedua nya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2), Jo. Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Kamtibmas di Desa Lalang
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H Pastikan Kesiapan Lahan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Batu Bara Gatur Lalin dibeberapa Lokasi
Peduli Korban Bencana, Polres Tebing Tinggi Kirim 5 Truk Bantuan ke Tiga Daerah di Sumut
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Wakapolres Pakpak Bharat Lepas Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Muslim Sekabupaten Pakpak Bharat Ke Aceh Tamiang
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera di Jalinsum
Satlantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light, Tingkatkan Kamseltibcar Lantas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:46 WIB

Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Kamtibmas di Desa Lalang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:20 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H Pastikan Kesiapan Lahan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:06 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Batu Bara Gatur Lalin dibeberapa Lokasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:06 WIB

Peduli Korban Bencana, Polres Tebing Tinggi Kirim 5 Truk Bantuan ke Tiga Daerah di Sumut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:00 WIB

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru