Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pengedar Narkotika

- Penulis

Minggu, 24 September 2023 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] – Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil membongkar (Menangkap-red) Dua orang laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika.

AR (32) warga Jalan Pala Lk.III Kota Tebing Tinggi, dan JS (21) warga Jalan Bawang Putih, Kota Tebing Tinggi ditangkap saat berada dipinggir jalananan, Jalan Pala Lk.II, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (20/09/23) sekira Pukul.00.30 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi tersebut sering digunakan tempat peredaran gelap Narkotika”, Kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.Ik, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (24/09/23).

Begitu mendapat informasi, personil bergerak cepat ke lokasi, dan melihat dua orang berboncengan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa plat mondar-mandir di lokasi.

Baca Juga:  Cooling System Polsek Indrapura Sambangi Warga Sampaikan Kamtibmas

Menaruh curiga, personil pun menghentikan keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya.

Benar saja lanjut Agus, dari tas sandang AR ditemukan barang bukti diduga Pil Ekstasi 6 ½ (Enam setengah) Butir berlogo Diamond warna Oranye, 1 Unit handphone android, dan uang tunai Rp.104.000,- (Seratus empat ribu rupiah”, Ungkapnya.

Sementara dari diri JS ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 14 bungkus seberat 28,57 Gram (Bersih 23,17 Gram), 1 Unit timbangan digital, 1nsendok sabu (Sekop), 1 bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan, 1 unit handphone android, Sambungnya.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, akhirnya keduanya beserta seluruh barang bukti diamankan, dan kedua nya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2), Jo. Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Sambang Cooling System di Desa Pakam
Gatur Lalin Pagi, Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Aman Lancar
DPRD Siak Minta Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Penipuan Ratusan Juta
Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Himbau Pesan Kamtibmas
Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Batu Bara Himbau Tertib Lalulintas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Pastikan Lalulintas Aman Lancar
Antisipasi Kejahatan Polsek Labuhan Ruku Gencarkan Patroli Mobile
Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Aksi Kejahatan Malam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:23 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Sambang Cooling System di Desa Pakam

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:20 WIB

Gatur Lalin Pagi, Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Aman Lancar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:16 WIB

DPRD Siak Minta Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Penipuan Ratusan Juta

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Himbau Pesan Kamtibmas

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Batu Bara Himbau Tertib Lalulintas

Berita Terbaru