Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Al, Barbut 3,1 Kg Ganja

- Penulis

Sabtu, 9 September 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tebing Tinggi tangkap seorang Nruh Harian Lepas yang diduga pemain barang terlarang Ganja.

Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berinisial Al (49) ditangkap beserta 3 Bungkus plastik barang bukti berisikan diduga Ganja Kering seberat 3,1 Kg (Bersih 2,8 Kg) saat melintas di Jalan K.F. Tandean, Kita Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (07/09/23) sekira Pukul.18.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (09/09/23) mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga (Tidak mau disebutkan namanya) mengatakan akan ada pembawa barang terlarang jenis Ganja dilokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjutnya, Personil bergerak cepat dan benar saja ada orang yang sesuai informasi disebutkan melintas di jalan setapak perkebunan sawit dilokasi dan berhenti terlihat seperti menunggu seseorang.

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Sambang dan Pengawasan di Kantor Perbankan Jelang Nataru

Tak mau kehilangan buruannya, Personil langsung menemuinya dan ditemukan 1 bungkus plastik berisikan ganja dari jok Sepeda motor Honda BK 6388 NAH yang digunakannya.

Tak sampai disitu, setelah dilakukan interogasi singkat akhirnya kembali ditemukan barang bukti lain 3 Bungkus ganja yang disimpannya di semak- senak perkebunan tersebut.

Dari hasil penangkapan, warga Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi ini mengaku bahwa seluruh barang bukti yang diakui benar miliknya, didapat dari seseorang yang akan diantarkan ke suatu tempat, Paparnya.

Kini Al serta barang bukti lain seperti, 2nunut handphone, 1 Tas sandang telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111nayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenazah Anak Perempuan Ditemukan Polres Sibolga Dan Tim Gabungan, Di Belakang Masjid Budi Sehati Sibolga
Operasi Lilin Toba 2025, Personel Pos Pengamanan Pelabuhan Lama Sibolga, Amankan Objek Vital Di Wilayah Hukum Polres Sibolga
Polres Batu Bara Cooling System Libur Nataru di Objek Wisata
Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 1 Kg
Ops Lilin Toba 2025 Polres Batu Bara Gatur Lalin, Pastikan Arus Lalu lintas Lancar
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Pos Padat Pagi, Pastikan Arus Lalulintas Lancar
Polsek Labuhan Ruku Pengamanan Perayaan Natal Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Padang Hilir Laksanakan Patroli Blue Light

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:14 WIB

Jenazah Anak Perempuan Ditemukan Polres Sibolga Dan Tim Gabungan, Di Belakang Masjid Budi Sehati Sibolga

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:10 WIB

Operasi Lilin Toba 2025, Personel Pos Pengamanan Pelabuhan Lama Sibolga, Amankan Objek Vital Di Wilayah Hukum Polres Sibolga

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:49 WIB

Polres Batu Bara Cooling System Libur Nataru di Objek Wisata

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:43 WIB

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Selasa, 23 Desember 2025 - 05:52 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Pos Padat Pagi, Pastikan Arus Lalulintas Lancar

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Cooling System Libur Nataru di Objek Wisata

Selasa, 23 Des 2025 - 06:49 WIB