Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus 3 Pemain Sabu Di Jalan Merpati

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Terkait kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, 3 orang pria pelaku tak berkutik ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di sebuah pos jaga Lingkungan 2 Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

“Polisi menangkap S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati, ketiganya beralamat di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus mengatakan penangkapan tiga orang itu dilakukan dalam waktu yang sama tepatnya pada Rabu lalu (23/8) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Merpati tepatnya di sebuah pos jaga, bermula saat petugas menerima informasi masyarakat tentang gerak-gerik para pelaku yang meresahkan atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Saat itu, petugas menangkap S pada pukul 00.35 WIB di pinggir jalan tak jauh dari pos jaga tempatnya nongkrong, selanjutnya petugas juga menangkap Z dan JRP yang juga berada di lokasi.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Kapolsek Sipispis Sambang Ketua MUI

“Ketiganya langsung diperiksa dan digeledah, petugas menemukan 1 buah botol Redoxon berisikan 5 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih 0,85 gram diatas tanah halaman belakang pos jaga, 1 unit handphone merek Vivo dari dalam saku celana pelaku S, 1 unit handphone merek Mi dan 1 bungkus rokok Zeez Bold dari dalam saku celana pelaku JRP dan uang tunai Rp 100 ribu dari dalam saku celana pelaku S,” Terang Kasi Humas.

Pasca penangkapan, dari pengakuan tiga pelaku yang tak berkutik saat ditangkap petugas mengatakan bahwa barang terlarang tersebut adalah benar milik mereka yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut.

Petugas kemudian menggelandang tiga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial
Satlantas Polres Batu Bara Patroli Malam Pastikan Kamseltibcar Lantas di Jalinsum
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H Pengecekan dan Pembersihan Lahan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Polsek Medang Deras Patroli Mobile Antisipasi Aksi Geng Motor dan Tawuran
Polsek Labuhan Ruku Patroli Pengaturan Arus Lalulintas di Simpang Empat Tanjung Tiram
Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli, Pastikan Kondusif Kamtibmas Malam Hari
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Jam Padat Pagi
Strong Point Pagi Sat Samapta Polres Batu Bara Pastikan Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:31 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:38 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Patroli Malam Pastikan Kamseltibcar Lantas di Jalinsum

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:32 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H Pengecekan dan Pembersihan Lahan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:25 WIB

Polsek Medang Deras Patroli Mobile Antisipasi Aksi Geng Motor dan Tawuran

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:20 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Pengaturan Arus Lalulintas di Simpang Empat Tanjung Tiram

Berita Terbaru