TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama, jajaran Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Hal tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pria berinisial EW alias Kodok (33) dan seorang wanita SW (33) di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kota Tebing Tinggi, tepatnya dipinggir jalan, Kamis (26/10/23). Keduanya merupakan penduduk Desa Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Berawal pada hari Kamis lalu (26/10/23), petugas dari tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi sedang melaksanakan tugas dan pada saat itu petugas melihat 2 orang yang mencurigakan dipinggir jalan.
Lalu petugas mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap EW alias Kodok, dari genggaman tangan sebelah kiri EW ditemukan 1 buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 48,77 gram.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan 2 buah pipet plastik runcing dan 1 buah plastik transparan kosong dari dalam tas sandang milik pelaku SW, serta 2 unit handphone dari saku celana SW. Petugas pun melakukan interogasi kepada kedua pelaku tersebut, dan kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka.
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Plt.Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Aris Darma Barus melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, Rabu (01/11/23).
“Kedua pelaku benar ditangkap petugas Polres Tebing Tinggi, yaitu 1 orang pria dan 1 orang wanita dari pinggir jalan. Saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka”, Tandas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (W7).