Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan 2 Pemain Sabu Dan 48,77 Gram Sabu

- Penulis

Rabu, 1 November 2023 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama, jajaran Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Hal tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pria berinisial EW alias Kodok (33) dan seorang wanita SW (33) di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kota Tebing Tinggi, tepatnya dipinggir jalan, Kamis (26/10/23). Keduanya merupakan penduduk Desa Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal pada hari Kamis lalu (26/10/23), petugas dari tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi sedang melaksanakan tugas dan pada saat itu petugas melihat 2 orang yang mencurigakan dipinggir jalan.

Lalu petugas mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap EW alias Kodok, dari genggaman tangan sebelah kiri EW ditemukan 1 buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 48,77 gram.

Baca Juga:  Polsek Rambutan Sambangi Pos Kamling Bersama di Tanjung Marulak Hilir

Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan 2 buah pipet plastik runcing dan 1 buah plastik transparan kosong dari dalam tas sandang milik pelaku SW, serta 2 unit handphone dari saku celana SW. Petugas pun melakukan interogasi kepada kedua pelaku tersebut, dan kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Plt.Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Aris Darma Barus melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, Rabu (01/11/23).

“Kedua pelaku benar ditangkap petugas Polres Tebing Tinggi, yaitu 1 orang pria dan 1 orang wanita dari pinggir jalan. Saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka”, Tandas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Polantas Menyapa, Sampaikan Himbauan Tertib Lalulintas
Polsek Salak Dan Polsek Sukaramai Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis
Komandan Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Pengerasan Jalan di Hari Ke-20, Progres Capai 86%
Dukung Program GENTING, Polsek Sipispis dan Forkopimcam Berikan Bantuan
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Lokasi Rawan Macet
Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Patroli Presisi, Antisipasi Kejahatan Jalanan Dimalam Hari
Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Tindak Kriminal dan Geng Motor
Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Aksi Kejahatan Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Polantas Menyapa, Sampaikan Himbauan Tertib Lalulintas

Selasa, 28 Oktober 2025 - 05:28 WIB

Polsek Salak Dan Polsek Sukaramai Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Komandan Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Pengerasan Jalan di Hari Ke-20, Progres Capai 86%

Selasa, 28 Oktober 2025 - 04:57 WIB

Dukung Program GENTING, Polsek Sipispis dan Forkopimcam Berikan Bantuan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 04:48 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Lokasi Rawan Macet

Berita Terbaru