Satnarkoba Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu 601,32 Gram

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, Beritaimn.com – Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) Musnahkan barang bukti sabu dengan berat bersih 601,32 Gram. Pemusnahan barang bukti dilaksnakan di Mapolres Sergai, Sumatera Utara.

Barang bukti ini sebelumnya diamankan dari 2 (Dua) tersangka berinisial AJ (22) als Budi, dan MA (27) als Angga dari Dusun I Desa Kita Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, pada Selasa (30/07/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua warga Sergai ini tertangkap tangan melakukan pemufakatan jahat memiliki, menguasai, dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan 1″, Sebut KBO Sat Narkoba Polres Sergai AKP B. Manurung didampingi, Ps. Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar bersama Tim Labfor Polda Sumut, dan Humas Kajari Sei Rampah Freddy, saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Kamis (22/08/24) Pukul.10.30 Wib.

Baca Juga:  Pastikan Lancar, Satlantas Polres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Blue Light

“Ada sekitar 601,32 Gram (Bersih) barang bukti yang dimusnakan, dan 25 gram lainnya untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut guna kepentingan l pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan nantinya”, Ujarnya.

Kini keduanya telah diamankan beserta barang bukti lain yakni, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat, Uang tunai Rp. 500 Ribu, dan 1 (Satu) Unit handphone android, Sambungnya.

“Terhadap keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (Dua puluh) Tahun kurungan, dan paling singkat 6 (Enam) Tahun kurungan”, Pungkasnya. (Ans).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pria Bawa Sabu
Wujud Kepedulian Polri, Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako Korban Banjir
Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:50 WIB

Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pria Bawa Sabu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako Korban Banjir

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Berita Terbaru