SERGAI, Beritaimn.com – Kasar Lantas Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP Andita Sitepu, S.H, M.H membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Focus Forum Komunikasi Lalulintas dan Angkutan Jalan di Ruang TMC Polres Sergai Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (11/10/23) Pukul.10.00 Wib.
Rakor dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut hasil sharing seasion keselamatan berlalulintas terkait tingginya angka kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah hukum Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Andita Sitepu, S.H, M.H mengatakan, dalam rapat tersebut Pihak Jasa Raharja Tebing Tinggi menyampaikan tentang upaya yang dilakukan dalam menekan angka kecelakaan lalulintas di perlintasan kereta api.
Dalam kesempatan tersebut, PT. Jasaraharja menyampaikan bahwa tidak diberikan santunan atas 6 kriteria pelanggaran yang dimulai sejak Rabu (04/10/23) yakni, Melawan arus lalulintas, Mengemudikan kendaraan tanpa SIM, Mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnya.
Kemudian, Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar, dan atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan, dan Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor, Paparnya.
Dengan dilaksanakannya giat Rakor diharapkan kolaborasi antara Polres Sergai, PT. Jasaraharja Cabang Tebing Tinggi, PT. KAI, dan Instansi terkait Pemkab Sergai dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan upaya penanganan, pencegahan, kecelakaan lalulintas, Pungkas AKP Andita Sitepu, S.H, M.H. (W7).