BATUBARA, Beritaimn.com – Polres Batu Bara melalui Satuan Lalulintas melaksanakan kegiatan penindakan pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot Brong serta Pelanggaran kasat mata, dan pelanggaran Lainnya di sepanjang jalan Lintas Lima Puluh Kisaran, Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (27/04/24).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.Ik, melalui Kasat Lantas AKP H.W. Siahaan, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing saat ini ramai menjadi perbincangan, oleh sebabnya pihak kepolisian Polres Batu Bara mengadakan penindakan knalpot brong.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Brong) adalah melanggar aturan lalu lintas, selain itu juga bagi warga suara yang keluar dari knalpot brong sangat meresahkan masyarakat”, Sebutnya.
Selain itu juga pihaknya dalam Patroli Hunting juga memberikan himbauan kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya, untuk itu pengemudi maupun pengendara sepeda motor agar selalu mentaati aturan berlalu lintas dalam berkendara.
Kemudian melaksanakan pemeriksaan surat-surat kendaraan, dan sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong langsung dicabut (Dibuka) untuk di ganti knalpot standard, Paparnya.
“Demikian juga bagi pengendara motor yang tidak memakai Helm, dan pengguna knalpot brong, dilakukan penindakan langsung (Tilang), untuk memberikan efek jera bagi pengendaraā€¯, Pungkasnya. (W7).