Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Residivis dan Sabu Siap Edar

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PHS alias Poltak (52) yang merupakan warga aJalan Syariah Jawiyah, ditangkap petugas saat berada dipinggir Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi pada Senin malam (21/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. Ketika diamankan, pelaku sempat digeledah dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang ditemukan dilokasi antara lain tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu, bungkus rokok Gudang Garam Merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dua buah pipet plastik berbentuk runcing, satu lembar kertas kecil warna hijau, uang tunai, serta satu unit handphone berwarna putih.

Baca Juga:  Gelar Silaturahmi di Momen Idul Fitri, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno dengan PP IWO Bahas Masalah Ini

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono dalam keterangannya, Kamis (24/4).

Lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, pungkas Kasi Humas. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Sipispis Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan Antrian di SPBU
Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Blue Light Kamseltibcar Lantas
Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Polsek Labuhan Ruku Patroli Aman Nusa dan Patroli Mobile, Pastikan Kondusif Kamtibmas
Polsek Lima Puluh Patroli dan Monitoring Antrian di SPBU
Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli, Pastikan Kondusif Kamtibmas
Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:14 WIB

Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Sipispis Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:10 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan Antrian di SPBU

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:03 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Blue Light Kamseltibcar Lantas

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:52 WIB

Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:42 WIB

Polsek Lima Puluh Patroli dan Monitoring Antrian di SPBU

Berita Terbaru