Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu di Bandarsono

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Sebagai tindaklanjut laporan masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya. Dalam sebuah penangkapan yang berlangsung pada Rabu sore (21/5/2025), dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap di Perumahan Villa Kali Mas, Jalan SM. Raja Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Seperti dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Jumat (30/5), yang menyatakan kedua pelaku diketahui berinisial APB (51), beralamat di Perumahan Villa Kali Mas yang merupakan residivis kasus narkoba dan BJS (28) dengan alamat Jalan SM. Raja. Keduanya ditangkap saat berada didalam rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,58 gram. Sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok yang disembunyikan pelaku”, sebut Kasi Humas.

Baca Juga:  Ipda Edwin Anggota POLRI Atlet Indonesia Bersinar di Panggung Binaraga ASEAN

Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi yang diberikan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengintaian dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ
Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi
Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Berita Terbaru