Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tepatnya dari dalam sebuah rumah, pada Senin sore (20/01/2025).

Penangkapan ini bermula dari petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan mendapat informasi dari masyarakat, yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba didaerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku dari dalam rumahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisil Z (29), yang merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,71, ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (28/01/2025).

Baca Juga:  Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H Pimpin Gatur Lalin Jelang Lebaran

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing, dompet warna biru dan uang tunai.

Dalam interogasi singkat dilapangan, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang akan dia edarkan. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut, Paparnya.

“Pelaku sudah ditahan atas perbuatannya, dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutupnya. (So)..

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Dolok Merawan Kawal Pemasangan Pos Pam di Gerbang Tol
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Live Report di Jalinsum
Pasca Musibah Dan Bencana Melanda Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Antar Jemput Pelajar Di Tapsel.
Satnarkoba Polres Simalungun Amankan Reza, Ditemukan Barang Bukti Sabu 2,24 Gram
Sambang dan Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Jenguk Warga yang Sakit
Tim K-9 Ditpolsatwa Baharkam Polri Dan Unit K-9 Ditsamapta Polda Sumut Lanjutkan Pencarian Korban Tanah Longsor Di Sibolga
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Warga, Ajak Jaga Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Dan BNNK Tanah Karo Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba Di SMA Negeri 1 Salak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:35 WIB

Polsek Dolok Merawan Kawal Pemasangan Pos Pam di Gerbang Tol

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:54 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Live Report di Jalinsum

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:39 WIB

Pasca Musibah Dan Bencana Melanda Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Antar Jemput Pelajar Di Tapsel.

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:36 WIB

Satnarkoba Polres Simalungun Amankan Reza, Ditemukan Barang Bukti Sabu 2,24 Gram

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:23 WIB

Sambang dan Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Jenguk Warga yang Sakit

Berita Terbaru