Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tepatnya dari dalam sebuah rumah, pada Senin sore (20/01/2025).

Penangkapan ini bermula dari petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan mendapat informasi dari masyarakat, yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba didaerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku dari dalam rumahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisil Z (29), yang merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,71, ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (28/01/2025).

Baca Juga:  Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Kelancaran Arus Lalin

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing, dompet warna biru dan uang tunai.

Dalam interogasi singkat dilapangan, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang akan dia edarkan. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut, Paparnya.

“Pelaku sudah ditahan atas perbuatannya, dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutupnya. (So)..

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tebing Tinggi Tanamkan Nilai Keagamaan Lewat Kegiatan Ngaji
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:39 WIB

Polres Tebing Tinggi Tanamkan Nilai Keagamaan Lewat Kegiatan Ngaji

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Berita Terbaru