Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Botot

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di gudang botot milik warga di Jalan Simalungun Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku yang diketahui berinisial MAL (27), ditangkap pada Rabu (15/1) sore setelah identitasnya terungkap dari rekaman CCTV.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (20/1), yang menyatakan bahwa pencurian pertama kali dilaporkan oleh korban, Calvin (19), yang merupakan pemilik gudang botot di lokasi tersebut. Menurut laporan, terduga pelaku masuk ke gudang pada Minggu (12/1) sekitar pukul 11.00 Wib dan mengambil tiga unit anak timbangan duduk (2 unit berbobot 1 kg dan 1 unit berbobot 0,5 kg).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menyadari hilangnya barang tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV di gudang dan mendapati bahwa pelaku sudah melakukan pencurian dilokasi sebanyak empat kali. Barang barang yang dicuri sebelumnya meliputi besi seberat 4 kg, tembaga 15 kg pada tanggal 8 Januari. Selanjutnya seng alma 32 kg pada tanggal 9 Januari dan aluminium sebanyak 6 kg pada tanggal 11 Januari”, jelas Kasi Humas.

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Polres Tebing Tinggi Silaturahmi Dan Wirit Yasin Dengan Masyarakat

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Sat Reskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi yang melihat pelaku berada di Jalan Sudirman Gang Manggis, Kota Tebing Tinggi. Pelaku langsung diamankan pada Rabu sore (15/1) tanpa adanya perlawanan. Barang bukti berupa satu buah goni berisi aluminium turut disita oleh petugas Kepolisian.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebing Tinggi. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun”, pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
PPBI Sampang Periode 2025–2029 Ahmad Hakiki Resmi Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian
Dansatgas Yonif 763/SBA Kunjungi Pos Subin, Berikan Jam Komandan dan Bantuan Logistik Kepada Seluruh Personel Pos Subin
PT. Arfa Travel Dan Tour Bekerjasama Dengan Imigrasi Pamekasan Memudahkan Jemaah Buat Paspor di Kantor Travel.
Satgas II Preemtif Ops Patuh Toba 2025 Polres Tebing Tinggi Dikmas Publik Address
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:46 WIB

PPBI Sampang Periode 2025–2029 Ahmad Hakiki Resmi Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 12 September 2025 - 10:51 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

Berita Terbaru