TEBINGTINGGI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengamankan dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam perjudian jenis togel online di Kampung Durian Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Senin malam (17/2/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktifitas perjudian dilokasi tersebut yang sudah meresahkan. Berdasarkan informasi yang diterima, tim opsnal Sat Reskrim lalu melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan dua pria dewasa sedang bermain judi jenis togel online dengan menggunakan handphone.
Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial WS (37) yang merupakan warga Desa Binjai Kabupaten Serdang Bedagai dan AA (42), warga Mandailing Kota Tebing Tinggi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, S.H.,M.H melalui Kanit Pidum Ipda J.F. Sormin, S.H, pada Rabu (19/2) yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan tepat didepan sebuah rumah. Dari pemeriksaan di TKP, petugas Kepolisian menemukan bukti berupa dua unit handphone pelaku yang masih menampilkan aplikasi togel online.
“Pelaku tidak dapat mengelak saat dilakukan penangkapan. Dua unit handphone jenis android milik pelaku akan dijadikan barang bukti, serta screenshot aplikasi perjudian jenis togel online yang digunakan pelaku”, jelas Kanit Pidum.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal perjudian sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP.
“Ini merupakan langkah Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam menindak pelaku kejahatan, sesuai dengan program Asta Cita bidang penegakan hukum terkait perjudian online”, pungkas Kanit Pidum. (So).