Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap DPO Kasus Pencurian

- Penulis

Minggu, 5 November 2023 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang DPO kasus pencurian berinisial JT (22) yang merupakan warga Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jumat (03/11/23).

JT merupakan DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (23/11/21). Dirinya dan seorang temannya berinisial SN (Sudah tertangkap) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian usai diketahui melakukan pencurian terhadap barang barang milik PT. KAI di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal saat Polsuska menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000,- milik PT. KAI.

Dari pengakuan SN, dirinya bekerja sama dengan JT dalam melancarkan aksinya, namun JT berhasil melarikan diri ke Palembang dari kejaran pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan Ibadah Minggu

Berdasarkan hal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap JT saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jumat (03/11/23).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (05/11/23) menjelaskan bahwa JT (22) merupakan DPO Polres Tebing Tinggi yang melarikan diri ke Palembang dan berhasil ditangkap di Jalan Abdul Hamid, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.

“Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. KAI, dengan total kerugian Rp.5.068.000.-. Dan kepada pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan”, Ucap AKP Agus Arianto mengakhiri. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Berita Terbaru