Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap DPO Kasus Pencurian

- Penulis

Minggu, 5 November 2023 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang DPO kasus pencurian berinisial JT (22) yang merupakan warga Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jumat (03/11/23).

JT merupakan DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (23/11/21). Dirinya dan seorang temannya berinisial SN (Sudah tertangkap) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian usai diketahui melakukan pencurian terhadap barang barang milik PT. KAI di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal saat Polsuska menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000,- milik PT. KAI.

Dari pengakuan SN, dirinya bekerja sama dengan JT dalam melancarkan aksinya, namun JT berhasil melarikan diri ke Palembang dari kejaran pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Ratusan Rumah Terendam Banjir usai Diguyur Hujan, 20 Diantaranya Rusak akibat Banjir-Tanah Longsong di Bogor

Berdasarkan hal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap JT saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jumat (03/11/23).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (05/11/23) menjelaskan bahwa JT (22) merupakan DPO Polres Tebing Tinggi yang melarikan diri ke Palembang dan berhasil ditangkap di Jalan Abdul Hamid, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.

“Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. KAI, dengan total kerugian Rp.5.068.000.-. Dan kepada pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan”, Ucap AKP Agus Arianto mengakhiri. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sipispis Lakukan Pencarian Pelajar Hanyut di Sungai Bahbolon
Polres Pakpak Bharat Anev Kemacetan Arus Lalin di Jalinsum Dairi – Pakpak Bharat menuju Subulussalam
Satlantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera Pastikan Kamseltibcarlantas di Jalinsum
Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan Korban Siklon Tropis, Hasil Masakan Dapur Umum Selama Dua Hari
Pemuda Pancasila dan Masyarakat Bergotong Royong
Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial Korban Banjir dan Tanah Longsor
Sambang dan Cooling Polsek Medang Deras Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
Kapolres Batu Bara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung SPPG di Desa Lalang

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:19 WIB

Polsek Sipispis Lakukan Pencarian Pelajar Hanyut di Sungai Bahbolon

Senin, 15 Desember 2025 - 14:06 WIB

Polres Pakpak Bharat Anev Kemacetan Arus Lalin di Jalinsum Dairi – Pakpak Bharat menuju Subulussalam

Senin, 15 Desember 2025 - 12:56 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera Pastikan Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Senin, 15 Desember 2025 - 12:48 WIB

Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan Korban Siklon Tropis, Hasil Masakan Dapur Umum Selama Dua Hari

Senin, 15 Desember 2025 - 12:03 WIB

Pemuda Pancasila dan Masyarakat Bergotong Royong

Berita Terbaru

Berita

Pemuda Pancasila dan Masyarakat Bergotong Royong

Senin, 15 Des 2025 - 12:03 WIB