Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangani Kasus Penganiayaan di Tebing Syahbandar

- Penulis

Senin, 4 November 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda Ruli Iskandar Bagariang (19). Kasus ini dilaporkan oleh Siti Hairiah Saragih, ibu dari korban, pada Sabtu (26/10/2024) lalu.

Menurut keterangan yang diberikan, kejadian tersebut terjadi di Dusun II Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Korban Ruli Iskandar diduga ditembak menggunakan senapan angin oleh AL (56), seorang warga setempat, yang menuduh korban melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit dilahannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal pada Sabtu (2/10) sekitar pukul 16.30 Wib, korban berlari pulang ke rumah dalam keadaan luka berdarah pada kaki kiri dan kanan. Setelah diminta penjelasan oleh ibunya, korban mengaku ditembak oleh terlapor AL, ketika tertangkap mengambil buah kelapa sawit milik terlapor diladangnya. Akibat luka tembak tersebut, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mengeluarkan mimis peluru dari kakinya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Sosialisasi PHBS di Kelurahan Tambangan

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang, Senin (4/11), menyatakan setelah menerima laporan masyarakat tersebut, jajaran Sat Reskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

“Sejauh ini, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan beberapa langkah penanganan awal, menerima laporan, cek TKP, dan memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih lanjut”, ucap Kasat Reskrim AKP Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan segera dikirimkan kepada pihak pelapor untuk memberitahukan perkembangan kasus ini.

“Tidak ada hambatan dalam proses penyidikan saat ini. Sat Reskrim berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku”, tutupnya. (W7)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pria Bawa Sabu
Wujud Kepedulian Polri, Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako Korban Banjir
Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:50 WIB

Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pria Bawa Sabu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako Korban Banjir

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Berita Terbaru