Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Buron

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMALUNGUN – Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini merupakan bukti nyata kegiatan profesional Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 09.50 WIB menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/166/V/2025/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat pada tanggal 15 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis dini hari, 15 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di dalam rumah milik korban yang berlokasi di Huta III Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Peristiwa ini baru dilaporkan ke kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 23.40 WIB.

Korban sekaligus pelapor adalah Tegu Hartono, laki-laki berusia 38 tahun, seorang wiraswasta yang beralamat di Huta III Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Kejadian pencurian ini diketahui setelah istri korban, Anggi Fajarwati, menanyakan keberadaan tiga unit handphone yang sedang di-charge di bawah televisi namun sudah menghilang.

Setelah diperiksa, korban menemukan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Korban kemudian meminta bantuan saksi Wiradinata untuk mengecek kondisi dalam dan sekitar rumah. Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit HP merek VIVO Y91C warna Sunset Red, satu unit HP merek OPPO A39 warna putih, satu unit HP merek Redmi A7 warna hitam, uang tunai Rp500.000, dan satu lembar ATM Bank Sumut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.

Tim operasional Unit I Jatanras Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit I Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Trk, melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua minggu. Berkat kerja keras dan dedikasi tim, pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi akurat mengenai keberadaan salah satu pelaku.

Baca Juga:  Polres Sergai Razia THM Di Malam Ramadhan

Informasi tersebut menunjukkan bahwa tersangka berada di sekitar tempat tinggalnya di Huta II Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Tim operasional segera bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sahrul, laki-laki berusia 25 tahun, berprofesi sebagai buruh bangunan yang beralamat di Huta II Nagori Bandar Malela, Kabupaten Simalungun. Saat penangkapan, petugas menemukan satu unit HP merek OPPO A39 warna putih yang merupakan salah satu barang bukti milik korban.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama rekannya bernama Perdi alias Omay, laki-laki berusia 20 tahun yang beralamat di Huta Batu Tomok Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Hingga saat ini, tersangka kedua masih dalam status buron dan sedang diburu petugas.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian tersangka yang masih buron. “Kami akan terus mengejar pelaku yang belum tertangkap. Begitu diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan penangkapan,” tegas AKP Herison Manullang.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka Sahrul telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Simalungun dengan sejumlah tindakan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta pelaporan kepada pimpinan.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen dan profesionalisme jajaran Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan kepolisian 110 Polri dan Program Hallo Kapolres Simalungun di nomor +62 811-6501-516 untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan. (Fs).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Mobile Polsek Labuhan Ruku Pastikan Kondusif Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Bersama BPBD Kerahkan Personil Bantu Masyarakat Di Desa Tanjung Mulia Dusun Nan Jombal
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkotika, Residivis dan Sabu 95 Gram Diamankan
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Sibolga Antisipasi Tindak Kriminal Pagi Hari 
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan di Gereja
Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Ibadah dan Serahkan Alkitab di Kampung Venaha
Miliki Sabu 20 Gram, Pengedar Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 04:34 WIB

Patroli Mobile Polsek Labuhan Ruku Pastikan Kondusif Kamtibmas

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:31 WIB

Polres Pakpak Bharat Bersama BPBD Kerahkan Personil Bantu Masyarakat Di Desa Tanjung Mulia Dusun Nan Jombal

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:58 WIB

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkotika, Residivis dan Sabu 95 Gram Diamankan

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:24 WIB

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Sibolga Antisipasi Tindak Kriminal Pagi Hari 

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:29 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Minggu, 7 Des 2025 - 07:29 WIB