Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Eksploitasi Anak Dibawah Umur

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dugaan kasus ekploitasi terhadap 2 (Dua) anak dibawah umur yang menjadi pelayan di Cafe Galaxy di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, saat dilakukan razia, Minggu (24/8) Pukul.01.45 Wib.

Terungkapnya kasus ini saat petugas melakukan Razia di lokasi, ditemukan ada beberapa karyawati Cafe sebut saja Bunga (17) warga Sergai, dan Mawar (15) warga Simalungun, terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Discjoki (DJ) sambil minum minuman berakohol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya mencegah tindak pidana eksploitasi anak, petugas langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy berinisial SM (30) warga Sei Bamban, Sergai, beserta kedua pelayan cafe yang masih dibawah umur, beserta sejumlah barang bukti, yang selanjutnya Pemilik Cafe Galaxy inisial JP (42) warga Sei Bamban, Sergai, datang sendiri ke Polres Serdang Bedagai dan bersedia memberikan keterangan.

Baca Juga:  Gatur Lalin, Sat Lantas Polres Batu Bara Himbau Tertib Lalulintas

Dari hasil penyidikan, dan gelar perkara mak terhadap Pemilik Cafe, dan Kasir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang melakukan eksploitasi anak dibawah umur, Sebut Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Selasa (26/8).

Dalam kasus tindak kriminal terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, Sat Reskrim Polres Sergai berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur beserta tindakan kriminalitas lainnya, selain itu juga menghimbau pelaku usaha THM agar tidak mempekerjakan anak dibawah Umur, Ungkapnya.

“Kini keduanya telah diamankan dan dipersangkakan dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Gelar Bansos Polri Untuk Masyarakat
Berantas Narkoba, Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu
Polsek Salak KRYD Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110 Polres Pakpak Bharat
Polres Dairi Ringkus Persetubuhan Ayah dengan Anak Kandung Sejak Tahun 2022
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum
Polsek Labuhan Ruku Patroli Aksi Geng Motor dan Tawuran
Polres Batu Bara Sambang dan Cooling System Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Gelar Bansos Polri Untuk Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Berantas Narkoba, Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Polsek Salak KRYD Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110 Polres Pakpak Bharat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Dairi Ringkus Persetubuhan Ayah dengan Anak Kandung Sejak Tahun 2022

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:33 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:33 WIB