Sat Reskrim Polres Sergai Tindaklanjuti Kasus Penipuan

Sat Reskrim Polres Sergai Tindaklanjuti Kasus Penipuan

Spread the love

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menindaklanjuti Laporan kasus Penipuan yang dialami korban Suprianto (51) warga Dusun II Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara pada Kamis (05/10/2015).

Peristiwa tersebut berawal saat terduga pelaku berinisial MHB (43), bersama istrinya SI, warga Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, datang ke rumah korban untuk meminjam uang sebanyak RP. 58 Juta.

“Dikarenakan bertetangga, akhirnya pinjaman yang disertai surat tanah sebagai jaminan tersebut diberikan dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah, dan saksi-saksi”, Sebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Selasa (21/01/2025).

Tak sampai disitu lanjutnya, terduga pelaku yang merupakan anggota kepolisian Polres Deli Serdang pada Bulan Maret Tahun 2018, kembali ke rumah korban bukan untuk melunasi pinjaman malah meminta surat tanah yang dijadikan agunan, dengan alasan ingin mengurus sertifikat tanah (SHM).

Namun hingga saat dilakukan penagihan hutang pada bulan Maret Tahun 2023, pinjaman tidak juga dikembalikan.

Merasa dirugikan, korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai pada Jumat (18/01/2925), Ungkapnya.

“Kasus penipuan atau penggelapan ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai”, Pungkas Iptu Zulpan, S.H, M.H. (So).

Tinggalkan Balasan