Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Rumah Pendeta

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H., mengusut tuntas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan menurunkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang terjadi rumah seorang pendeta di Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban, Kec.Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (15/05/24) sekira Pukul.02.30 Wib.

Ketiga terduga pelaku diringkus di lokasi berbeda, AS als Ciplek di Jalan Pantai Labu Dusun Sepakat Desa Beringin, Kec.Beringin Kab.Deli Serdang, DR als Rudi di Darul Laman Dua Desa Sei Buluh, Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai, Sumatera pada Rabu (13/08/24), dan So als Prokol diringkus di Jalan Pantai Labu Desa Karang Anyar, Kec.Beringin, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (12/08/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“peristiwa ini pertama sekali diketahui korban saat terbangun dan melihat pintu samping sudah terbuka”, Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H
Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H di ruang kerjanya di Mapolres Sergai, Jalan Negara Sei Rampah Sergai, Sumatera Utara, Rabu (14/08/24)).

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Pengamanan Ibadah Gereja Bagi Umat Kristiani

Atas peristiwa tersebut korban kehilangan, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda New Supra X 125 CW FI, BK 5666 NAY, 2 (Dua) buah Hand Phone Merk Samsung Galaxi, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo F5, 1 (Satu) buah Laptop merek Aser, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.28.460.000,- (Dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti, 1 (satu) unit Hp Android Merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda scopy warna hijau lumut BK 5863 MBR, namun masih dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, Paparnya.

“Kini ketiganya telah diamankan, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana”, Pungkas AKP J.HM Panjaitan, S.H, M.H. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Berita Terbaru