Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Rumah Pendeta

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H., mengusut tuntas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan menurunkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang terjadi rumah seorang pendeta di Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban, Kec.Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (15/05/24) sekira Pukul.02.30 Wib.

Ketiga terduga pelaku diringkus di lokasi berbeda, AS als Ciplek di Jalan Pantai Labu Dusun Sepakat Desa Beringin, Kec.Beringin Kab.Deli Serdang, DR als Rudi di Darul Laman Dua Desa Sei Buluh, Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai, Sumatera pada Rabu (13/08/24), dan So als Prokol diringkus di Jalan Pantai Labu Desa Karang Anyar, Kec.Beringin, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (12/08/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“peristiwa ini pertama sekali diketahui korban saat terbangun dan melihat pintu samping sudah terbuka”, Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H
Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H di ruang kerjanya di Mapolres Sergai, Jalan Negara Sei Rampah Sergai, Sumatera Utara, Rabu (14/08/24)).

Baca Juga:  Polsek lndrapura Amankan Pelaku Judi 303

Atas peristiwa tersebut korban kehilangan, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda New Supra X 125 CW FI, BK 5666 NAY, 2 (Dua) buah Hand Phone Merk Samsung Galaxi, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo F5, 1 (Satu) buah Laptop merek Aser, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.28.460.000,- (Dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti, 1 (satu) unit Hp Android Merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda scopy warna hijau lumut BK 5863 MBR, namun masih dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, Paparnya.

“Kini ketiganya telah diamankan, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana”, Pungkas AKP J.HM Panjaitan, S.H, M.H. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pakpak Bharat Stay Di Lokasi Longsor Antisipasi Rawan Longsor, Kemacetan Dan Pungli
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Pagi di Jalinsum
Polres Batu Bara Gelar Polri Hadir di Pelosok Desa Himbauan Kamtibmas
Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Pantau Banjir di Jalan Protokol Desa Nenassiam
Satlantas Polres Tebing Tinggi Lakukan Penutupan dan Pengalihan Arus Lalulintas Akibat Banjir
Polres Pakpak Bharat Pembersihan Material Longsor, Menghimbau Dan Patroli Di Jalinsum Kecamatan STTU Jehe Menuju Subulussalam
Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus di Tengah Banjir Serdang Bedagai
Kapolres Sergai beserta Ketua Cabang Bhayangkari Ringankan Beban Korban Banjir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 13:09 WIB

Polres Pakpak Bharat Stay Di Lokasi Longsor Antisipasi Rawan Longsor, Kemacetan Dan Pungli

Jumat, 28 November 2025 - 09:58 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Pagi di Jalinsum

Jumat, 28 November 2025 - 09:44 WIB

Polres Batu Bara Gelar Polri Hadir di Pelosok Desa Himbauan Kamtibmas

Jumat, 28 November 2025 - 08:39 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Pantau Banjir di Jalan Protokol Desa Nenassiam

Jumat, 28 November 2025 - 08:07 WIB

Polres Pakpak Bharat Pembersihan Material Longsor, Menghimbau Dan Patroli Di Jalinsum Kecamatan STTU Jehe Menuju Subulussalam

Berita Terbaru