SERGAI, Beritaimn.com – Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H., mengusut tuntas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan menurunkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang terjadi rumah seorang pendeta di Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban, Kec.Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (15/05/24) sekira Pukul.02.30 Wib.
Ketiga terduga pelaku diringkus di lokasi berbeda, AS als Ciplek di Jalan Pantai Labu Dusun Sepakat Desa Beringin, Kec.Beringin Kab.Deli Serdang, DR als Rudi di Darul Laman Dua Desa Sei Buluh, Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai, Sumatera pada Rabu (13/08/24), dan So als Prokol diringkus di Jalan Pantai Labu Desa Karang Anyar, Kec.Beringin, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (12/08/24).
“peristiwa ini pertama sekali diketahui korban saat terbangun dan melihat pintu samping sudah terbuka”, Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H
Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H di ruang kerjanya di Mapolres Sergai, Jalan Negara Sei Rampah Sergai, Sumatera Utara, Rabu (14/08/24)).
Atas peristiwa tersebut korban kehilangan, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda New Supra X 125 CW FI, BK 5666 NAY, 2 (Dua) buah Hand Phone Merk Samsung Galaxi, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo F5, 1 (Satu) buah Laptop merek Aser, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.28.460.000,- (Dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti, 1 (satu) unit Hp Android Merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda scopy warna hijau lumut BK 5863 MBR, namun masih dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, Paparnya.
“Kini ketiganya telah diamankan, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana”, Pungkas AKP J.HM Panjaitan, S.H, M.H. (AnS).