BATUBARA, Beritaimn.com — Tim Opsnal Reserse Kriminal PPA Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. Ml (29) tersangka pelaku rudapaksa tersebut merupakan warga Desa Titi Merah, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Peristiwa persetubuhan yang terjadi di Hotel Grand Malaka Jln Imam Bonjol Kampung Lalang Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (10/05/24) sekira Pukul.00.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN. Alireja, S.I.K. MH. CPHR. CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, Rabu (12/06/24) mengatakan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh MI terhadap RM (15).
“Saat pelapor berada dirumahnya di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara kemudian datang saksi AG menyampaikan kepada pelapor kalau adek kandung pelapor RM sudah tidak perawan lagi”, Sebutnya.
Mendengar hal tersebut lanjutnya, pelapor menanyakan kebenarannya lalu korban menceritakan kalau ianya diajak pergi oleh MI dengan alasan buat makan malam akan tetapi korban dibawa oleh MI ke hotel Grand Malaka.
Kemudian, korban disetubuhi oleh MI sebanyak lima kali, dan mendengar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara, Ungkapnya.
Penangkapan dilakukan Unit Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu Bara didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) Setempat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur, Sabtu (08/06/24) sekira Pukul.00.43 Wib.
“Tersangka MI diamankan di Jalan Multa Tuli, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan dan Selanjutnya dibawa Ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka”, Pungkasnya. (W7).