Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (15/2/2025), tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Dua pelaku yang diamankan adalah I (29) dan AG alias Agus (40), keduanya warga Jalan Karya Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir. Keduanya tak berdaya saat Kepolisian menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti sabu yang mereka simpan dalam sebuah kotak rokok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 14 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,78 gram, satu unit handphone, satu pipet plastik runcing, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu kotak rokok merek magnum warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha pada Kamis (27/2), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari tim Sat Resnarkoba yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan, dan menerima informasi adanya aktifitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku tengah berada di halaman sebuah rumah di Jalan Bakti Lingkungan II, Kelurahan Satria.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Batu Bara Pengamanan Lokasi Perbaikan Beram Jalan

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan kotak rokok yang berisi 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka, Ujarnya.

“Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru