SERGAI, Beritaimn.com – Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasilengumbkas kasus narkotika dengan mengamankan pria berinisial BI (29) als B di Desa Kebun Bandar Pinang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara, Senin (28/10) sekitar Pukul.01.00 Wib.
Dari tangan pria warga Desa Bandar Pinang tersebut ditemukan barang terlarang Sabu seberat 3,44 Gram yang diakuinya bahwa barang tersebut benar miliknya.
Penangkapan dilakukan dengan cara Undercover Buy setelah mendapat informasi maraknya peredaran sabu di lokasi, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan melalui Plt. Kasi Humas Ipda Dhyka Napitupulu.
Selain barang terlarang sabu, turut diamankan, 1 buah botol, 1 helai tisu, dan 1 unit handphone android. Saat diinterogasi singkat, BI als B mengaku bahwa barang terlarang tersebut didapat dari pria berinisial ALS als A yang diketahui telah diamankan dengan kasus yang sama, sehari sebelumnya, Sambungnya.
“Begitu mengaku barang tersebut miliknya, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Komando guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (AnS).