SERGAI – Malang bagi 3 (Tiga) terduga tersangka penyalahgunaan barang terlarang narkotika berinisial, JP (25) als P, H (54) als C, dan FT als R (46) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sergai.
Penangkapan ketiganya berawal adanya informasi akan ada transaksi narkotika sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H, perintahkan anggotanya melakukan pengintaian yang akhirnya berhasil menangkap JP als P warga Desa Jambur Pulau, dan H als C warga Pekan Dolok Masihul, Sergai, dari Warung Bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (10/6) sekitar Pukul.12.00 Wib.
Saat dilakukan penangkapan turut diamankan, 1 (Satu) Amplop panjang diduga berisikan 1 klip plastik transparan yang isinya diduga sabu seberat 44,61 Gram (Bruto), 1 (Satu) Unit Handphone android, dan 3 (Tiga) amplop kosong.
Atas temukan ini, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Sergai, namun dalam perjalanan, handphone milik terduga pengedar sabu JP als P berdering menanyakan pesanan sabu seberat 7 Gram yang sebelumnya telah dipesan oleh terduga tersangka lain berinisial FT (46) als R warga Desa Pantai Cermin Kiri, Sergai, Sebut Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, di Mapolres Sergai, Jumat (20/6).
Mengetahui hal ini, petugas mengambil alih dan perintahkan JP als P mengarahkan pembeli ke salah satu SPBU di Desa Melawan. Alhasil FT apa R ikut diamankan dengan barang bukti 1 (Satu) unit handphone android, 1 (Satu) unit sepeda motor Vario tanpa plat, dan uang kontan Rp 1,5 Juta untuk pembayaran pesanan sabu, Ungkapnya.
“Kini JP alias P, H alias C, dan FT alias R, dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Komando Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (So).