SERGAI, Beritaimn.com – Dengan gerak cepat, tim opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus Dua dari Tiga pengedar barang terlarang diduga sabu dari Perkebunan Sawit di Dusun 2 Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, Sumatera Utara, Kamis (6/2) sekitar Pukul.14.00 Wib.
Penangkapan terhadap 2 pria berinisial TP (47), dan ES (27) yang merupakan warga Kabupaten Simalungun, atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang resah dikarenakan lokasi tersebut sering digunakan untuk peredaran sabu.
Begitu menerima Dumas, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dimaksud, dan melihat 3 (Orang yang mencurigakan, “Tak mau buruannya hilang, personil langsung menggerebek, dan ketiga pelaku langsung lari”, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, Selasa (11/2).
Sempat terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya TP dan ES berhasil diamankan, namun seorang temannya berinisiaal Hi warga Bintang Bayu, Sergai, berhasil lolos dari kejaran personil. Dari hasil interogasi singkat, keduanya mengaku brang terlarang Sabu seberat 1,51 Gram dibeli dari Hi (Belum Ditemukan).
Setelah dilakukan interogasi singkat, keduanya barang terlarang tersebut dibeli dari Hi. Mendengar informasi tersebut, personi menuju rumah Hi, namun petugas tidak menemukannya, Paparnya
“Kini TP dan ES, beserta barang bukti, Sabu 1.51 Hram, 1 unit handphone Nokia, dan 1 alat hisap sabu (Bong) telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (So).