Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Bersaudara Kurir Sabu

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SERGAI, Beritaimn.com – Dua pria bersaudara ipar akhirnya diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pasalnya kedua pria berinisial AJ (22), dan MA (27) als Angga kedapatan saat akan mengantarkan pesanan barang terlarang diduga sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pria yang merupakan warga Ke amatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara ini tertangkap tangan saat akan mengantar diduga barang terlarang Sabu”, Ucap Wakapolres Sergai Kompol E. Sibuea saat memimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan, Ps. Kasi Humas Ipda Nauki Siregar di Mako Polres Sergai Jalan Negara, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (02/08/24) Pukul.10.00 Wib.

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa, penangkapan keduanya telah diincar petugas setelah mendapatkan informasidari masyarakat pada Senin (22/07/24), bahwa di Dusun I Desa Kita Galuh, Sergai, akan ada transaksi gelap peredaran narkoba.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan keduanya saat membawa barang terlarang sabu seberat 632, 32 Gram (Bersih 626,32 Gram) dari lokasi pada, Selasa (30/07/24) sekira Pukul.21.00 Wib.

Baca Juga:  Polsek Padang Hilir Mediasi Perkelahian Antar Remaja

Selain mengamankan barang bukti diduga sabu dan uang tunai, turut disita barang bukti lai,n 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat polisi, 1 (Satu) bungkus plastik asoy hitam, dan 1 (Satu) Unit handphone android.

“Dari hasil keterangan keduanya diketahui bahwa kedua orang saudara ipar ini akan mengantarkan barang terlarang diduga sabu dengan upah Rp. 2 Juta, namun upah tersebut masih diterima Rp. 500 Ribu dengan alasan akan dilunaskan setelah barang sampai ke pemesan”, Ungkap Wakapolres Kompol E. Sibuea.

Menurut keterangan keduanya lanjutnya, keduanya mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, dan mengambilnya dengan sandi 8 (Delapan) dari Warung Seri, Kabupaten Deli Serdang, Sambungnya.

“Kini keduanya telah diamankan, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 Tahun, dan paling singkat 6 Tahun”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Berita Terbaru