Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Sarang Sabu

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI – Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 4 (Empat) terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Jumat (20/6) sekitar Pukul.16.30 Wib.

Penangkapan terhadap terduga tersangka berinisial, TCS (35), CS (31), IBAG (41), dan RCS (22) warga Desa Pon, Sergai, Sumatera Utara, dilakukan dengan cara Undercover Buy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap keempat terduga tersangka ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

Mendapat informasi, Tin Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Kamis (26/6).

Terbilang rapi pengerjaannya lanjutnya, saat dilakukan undercover buy, tergduga tersangka ini melakukan penyekopan (Takaran) sabu atas permintaan petugas melalui batas tembok pagar. Namun saat itu, terduga tersangka mencoba melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan petugas.

Baca Juga:  Ajak Tingkatkan Kamtibmas Polsek Medang Deras Sambangi Pemilik Gudang Ikan

Dari hasil pemeriksaan urine, terduga tersangka positif menggunakan narkotika ampheramine, dan methampetamina. Tak sampai disitu, terduga lainnya juga ditemukan baru saja mengkonsumsi barang terlarang diduga sabu, di runah seorang Pria berinisial DS.

Atas peristiwa ini ditemukan barang bukti, 4 (Empat) klip plastik transparan berisikan diduga sabu seberat 2,62 Gram, 4 (Empat) klip plastik transparan, 1 (Satu) skop terbuat dari pipet, 4 (Empat) unit handphone android, 2 (Dua) timbangan digital, dan uang tunai Rp.2.360.000,- (Dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Ungkapnya.

“Kini keempatnya beserta barang bukti telah diamankan, dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian terhadap DS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Gelar Bansos Polri Untuk Masyarakat
Berantas Narkoba, Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu
Polsek Salak KRYD Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110 Polres Pakpak Bharat
Polres Dairi Ringkus Persetubuhan Ayah dengan Anak Kandung Sejak Tahun 2022
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum
Polsek Labuhan Ruku Patroli Aksi Geng Motor dan Tawuran
Polres Batu Bara Sambang dan Cooling System Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Gelar Bansos Polri Untuk Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Berantas Narkoba, Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Polsek Salak KRYD Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110 Polres Pakpak Bharat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Dairi Ringkus Persetubuhan Ayah dengan Anak Kandung Sejak Tahun 2022

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:33 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:33 WIB