Sat Narkoba Polres Karawang, Tangkap 12 Tersangka Diduga Pengedar Narkoba

- Penulis

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

12 pengedar narkoba ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang

i

12 pengedar narkoba ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang

12 pengedar narkoba ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang

KARAWANG, Beritaimn.com Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap 12 tersangka diduga pengedar narkoba, dalam dua pekan terakhir. Kebanyakan barang yang didapat berasal dari Jakarta.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin menyampaikan, 12 pengedar narkoba yang diringkus berasal dari 10 kasus yang dibongkar oleh petugas.

“OKT ada 4 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, sabu 4 kasus dan ganja 1 perkara,” ujar AKP Arif Zaenal Abidin saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, jumlah barang bukti yang disita petugas di antaranya sabu seberat 34,65 gram, ganja 33,65 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 20.420 butir serta tembakau sintetis 80 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pengedar rata-rata mendapatkan pasokan narkotika atau barang haram tersebut dari luar wilayah Karawang.

“Untuk ganja mereka dapat dari Medan, OKT serta sabu rata-rata dari Jakarta dan Bandung,” kata Arif.

Dianggap bisnis menjanjikan

Adapun modusnya, rata-rata pelaku mendapatkan narkotika dengan sistem tempel atau meletakkannya di suatu tempat serta saling bertemu.

Baca Juga:  Tak Butuh Waktu lama, Unit Reskrim Polsek Babelan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

“Dan ada juga sistem pengiriman barang (paket) yang seluruhnya didapat dari Jakarta,” ucapnya.

Menurutnya, para pelaku tergiur menjadi pengedar narkotika karena bisnisnya dianggap menjanjikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman Mati.

“Kemudian Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,” paparnya.

Sedangkan untuk pengedar narkotika jenis ganja dan tembakau gorilla (Sintetis) dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipidana penjara paling tama 12 tahun.

“Adapun untuk pengedar obat keras tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru