Sat Narkoba Polres Karawang, Tangkap 12 Tersangka Diduga Pengedar Narkoba

Sat Narkoba Polres Karawang, Tangkap 12 Tersangka Diduga Pengedar Narkoba

Spread the love

12 pengedar narkoba ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang

KARAWANG, Beritaimn.com Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap 12 tersangka diduga pengedar narkoba, dalam dua pekan terakhir. Kebanyakan barang yang didapat berasal dari Jakarta.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin menyampaikan, 12 pengedar narkoba yang diringkus berasal dari 10 kasus yang dibongkar oleh petugas.

“OKT ada 4 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, sabu 4 kasus dan ganja 1 perkara,” ujar AKP Arif Zaenal Abidin saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (27/1/2023).

Ia mengungkapkan, jumlah barang bukti yang disita petugas di antaranya sabu seberat 34,65 gram, ganja 33,65 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 20.420 butir serta tembakau sintetis 80 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pengedar rata-rata mendapatkan pasokan narkotika atau barang haram tersebut dari luar wilayah Karawang.

“Untuk ganja mereka dapat dari Medan, OKT serta sabu rata-rata dari Jakarta dan Bandung,” kata Arif.

Dianggap bisnis menjanjikan

Adapun modusnya, rata-rata pelaku mendapatkan narkotika dengan sistem tempel atau meletakkannya di suatu tempat serta saling bertemu.

“Dan ada juga sistem pengiriman barang (paket) yang seluruhnya didapat dari Jakarta,” ucapnya.

Menurutnya, para pelaku tergiur menjadi pengedar narkotika karena bisnisnya dianggap menjanjikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman Mati.

“Kemudian Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,” paparnya.

Sedangkan untuk pengedar narkotika jenis ganja dan tembakau gorilla (Sintetis) dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipidana penjara paling tama 12 tahun.

“Adapun untuk pengedar obat keras tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (***)