Sat Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pemain Diamanakan

Sat Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pemain Diamanakan

Spread the love

 

BATUBARA, Beritaimn.com – Berawal Persinil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada pelaku sedang melakukan peredaran gelap narkotika yang berada di sebuah rumah di Dusun I Desa Perjuangan kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (22/10) sekira Pukulm16.00 Wib.

Kemudian personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara akhirnya mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjual Narkotika.

Kemudian sekira pukul 17.00 Wib personil Satres Narkoba berhasil mengamankan sepasang kekasih mengaku berinisial Ji dan NAM berada di rumah. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan / penggeledahan, Sebut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Geri melalui Kasi Humas AKP A.H. Sagala, Kamis (31/10).

Dari hasil pemeriksaan / penggeledahan terhadap NAM oleh personil Polwan Satres Narkoba ditemukan barang bukti 1 plastik ukuran besar berisi narkotika Shabu di selipan Bra / BH Payudara sebelah kiri, dan 13 plastik ukuran sedang berisi narkotika Shabu, 24 plastik ukuran kecil berisi narkotika Shabu yang disimpan di dalam 7 buah plastik klip transparan kosong disimpan di selipan Bra / BH Payudara sebelah kirinya.

Seluruh narangbukti yang ditemukan, 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Besar berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto: 9,83 gram, 13 (tiga belas) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto 9,8 gram, 24 (dua puluh empat) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto: 1,76 gram, 30 (tiga puluh) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Sedang Kosong, 6 (enam) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Kecil Kosong, 7 (tujuh) buah Plastik Klip Transparan kosong, 1 (satu) buah Pipet / sedotan berbentuk skop, 1 (satu) unit Timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone, 1 (satu) unit Handphone Android Vivo Y21A, 1 (satu) lembar kertas warna Coklat, Uang tunai Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh

Kemudian dirinya mengakui bahwa barang bukti narkotika Shabu miliknya yang akan dijual secara eceran di wilayah hukum Polres Batu Bara. Selanjutnya petugas melakukan interogasi darimana memperoleh Narkotika Shabu tersebut, dan menerangkan bahwa Narkotika Shabu diperoleh dari pelaku lainnya yang bernama TPM Alias Didik yang berdomisili di Kab. Asahan.

Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan pengembangan dan mencari terduga pelaku dan berhasil mengamankannya di jalinsum Desa Perjuangan kec. Sei Balai, Batu Bara, Rabu (23/10) sekira Pukul.09.30 Wib

Ianya mengakui bahwa benar menjual narkotika shabu kepada NMN, kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika shabu dengan berat netto 49,98 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika shabu dengan berat netto :0,75 gram, 1 (satu) buah plastik bening transparan, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat, Paparnya.

“Kini ketiganya, berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika telah diamanakn ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan