Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ringkus DPO Kasus Sabu

Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ringkus DPO Kasus Sabu

Spread the love

 

BATUBARA, Beritaimn.com – Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria yang merupakan Target Operasi (TO) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I alias IF (40) warga Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Tersangka diringkus di Sungai Cempedak Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (18/05/24) sekira Pukul.22.00 Wib.

“Penangkapan DPO sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat I alias IF di pinggir Sungai Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang diduga hendak menjual sabu”, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Selasa (21/05/24).

Begitu menerima informasi, tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin KBO Ipda R Marbun bersama para Kanit dan perwira langsung meluncur ke lokasi, dan setiba dilokasi terlihat tersangka I alias IF sedang bersandar di dinding kapal diatas Sungai Cempedak bersama 3 rekannya menunggu pembeli.

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan, namun sebelum diringkus, tersangka sempat membuang sebagian barang bukti sabu walau akhirnya diamankan.

“Dari hasil penangkapan ini, 3 rekan tersangka dapat meloloskan diri dari kejaran petugas”, Jelas Sagala.

Selanjutnya dilakukan tindakan penggeledahan, dan Petugas menemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil transparan berisikan narkotika sabu seberat 0,28 gram dalam kantong celana tersangka.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yg ada kaitannya dengan tindak pidana di atas kapal lokasi awal tersangka seperti 1 alat hisap/bong, dan 1 unit HP android.

Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya, Paparnya.

“Tersangka I alias IF merupakan Target Operasi dan merupakan DPO Polres Batu Bara nomor DPO / 18 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 2 April 2024 dan DPO / 20 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 22 April 2024”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan