TEBINGTINGGI – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap peraturan lalulintas, Sat Lantas Polres Tebing Tinggi melaksanakan penegakan hukum dan himbauan disejumlah lokasi strategis di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (23/1/2025).
Tampak sebagai pelaksana kegiatan, Kanit Turjawali Ipda MTP Marpaung dan diikuti beberapa personel Sat Lantas, yang disebar di empat lokasi utama yang dianggap rawan akan pelanggaran. Keempat lokasi tersebut meliputi Jalan SM. Raja, Jalan Thamrin, Jalan Rao, Jalan Sudirman (Simpang 4), hingga ke Simpang Beo.
“Penegakan hukum ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat pengguna jalan raya agar tertib dalam berlalulintas dan menekan angka kecelakaan. Penggunaan helm berstandard SNI juga sangat diwajibkan untuk mengurangi fatalitas”, ungkap Kasat Lantas, AKP Nanang Kusumo.
Sebelum memulai kegiatan, diberikan arahan kepada personel untuk memastikan penindakan secara profesional dan humanis. Petugas lapangan diinstrusikan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar yang dikenai tilang, tanpa menerima titipan denda secara langsung. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Pelanggaran yang ditindak meliputi 10 prioritas pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus dan menggunakan handphone saat berkendara. Dalam kegiatan ini, Sat Lantas berhasil menjaring 15 pelanggar yang dikenai tindakan tilang, dan memberikan 20 teguran kepada pengendara lainnya.
“Melalui kegiatan ini, Sat Lantas Polres Tebing Tinggi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalulintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalulintas”, Pungkasnya. (W7).