TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Untuk mencegah aksi dan tindak pidana penipuan online, personel Sat Binmas Polres Tebing Tinggi melaksanakan sambang sekaligus memberikan sosialisasi kepada warga yang berada di Warung Wahyu Jl. Sutoyo Kel.Rambong, Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dalam rangka menekan terjadinya tindak pidana kejahatan ataupun gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Rabu (17/07/2024).
Kegiatan yang dipimpin Kanit Binpolmas Ipda Rinal Khair mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur ataupun terpengaruh terhadap penipuan berkedok undian berhadiah secara online yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Jangan mudah percaya karena modus tersebut lagi marak maraknya dan sudah banyak warga menjadi korban dari penipuan online tersebut baik melalui media sosial berupa WhatsApp, Instagram, Facebook, telepon dan SMS. Kemudian kami juga mengimbau kepada masyarakat kota Tebing Tinggi agar saat berkendara selalu berhati- hati dalam berkendaraan dan melengkapi perlengkapan dan surat surat kendaraan,” paparnya.
Selain itu masyarakat juga diingatkan, saat memarkirkan kendaraan agar memperhatikan keamanan kendaraan, gunakan kunci ganda atau kunci pengaman.
“Apabila mengalami atau melihat suatu kejahatan atau tindak pidana dan membutuhkan kehadiran Polri agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 dan No Whatsapp 081260664044,” pesannya.
Turut hadir dalam kegiatan, Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Aiptu KSihotang, Kanit Bintibsos Aiptu L. Butar-butar, Staf Sat Binmas Aipda Handi Oky Manalu dan Brigadir Imam Cahyadi. (W7).