GARUT, Beritaimn.com – Lantaran telat bayar utang kepada rentenir, rumah tinggal milik salah seorang warga di Kampung Haur Seah, Babakan Sirna, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dirobohkan oleh renternir. Selain merobohkan rumah, tanah bekas bangunan rumah warga itu kini di kuasai paksa oleh renternir.
Nahas bagi Undang (42) warga Garut pemilik rumah yang dibongkar paksa oleh rentenir. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan karena Undang tak mampu melunasi utangnya senilai Rp 1,3 juta.
Pembongkaran rumah Undang yang terletak di Kampung Haur Seah, Babakan Sirna, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi tersebut terjadi pada Sabtu (10/9/2022) lalu, namun videonya kini viral karena sang reternir menguasai tanah yang dulu pernah ditinggali oleh Undang dan keluarga.
“Hutang nya mah gak besar cuman Rp 1,3 juta, pas bilang ke berinisial A ga ada jaminan, rumah mau dirobohin, saya neken saja (tandatangan perjanjian-red) tanggal itu harus tepat ya, pas baru 3 bulan saya teh pengen lunas, terus sudah berhasil bawa uang, rumah sudah habis sudah dirobohkan, rata gitu,” kata Sutinah, Istri dari Undang, Jumat (16/9/2022).
Menurut Yudi, tetangga korban, pembongkaran tersebut dilakukan usai Undang tak mampu membayar utangnya kepada seorang renternir kampung setempat senilai Rp 1,3 juta. Pembongkaran itu dilakukan, saat Undang dan istrinya tidak ada di rumah. Mereka diketahui tengah mencari pekerjaan di Bandung.
“Tidak ada di lokasi justru. Mereka sedang mencari pekerjaan untuk melunasi utang,” katanya.
Kabar mengenai pembongkaran rumah Undang itu juga dibenarkan oleh Kepala Desa Cipicung. Uban mengatakan, korban mengetahui rumahnya dibonggkar saat pulang ke Garut beberapa hari lalu.
“Jadi pas pulang, rumahnya sudah rata dengan tanah,” ungkap Uban Setiawan, Kades Cipicung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Undang sendiri diketahui sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banyuresmi. (***)