BANDUNG, Beritaimn.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tersangka pembacokan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Pria yang melakukan aksinya tersebut diketahui berinisial ARY (27).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat warga sekitar dihebohkan dengan penemuan mayat di salah satu rumah pada 10 Agustus 2022 silam. Mayat tersebut diketahui mengalami luka bacok di tubuhnya.
“Pada saat itu warga sekitar mengetahui kejadian, dan berusaha membawa korban ke rumah sakit. Namun pada saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kusworo saat press rilis di Mapolresta Bandung, Kamis (18/8/2022).
Pihaknya menjelaskan berdasarkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu diketahui informasi mengenai pelaku pembacokan tersebut.
“Kemudian didapatkan informasi tersangka A, usia 27 tahun asal Bojongsoang, dan kita langsung melakukan pencarian kepada tersangka, kemudian tersangka bisa kita amankan dua hari, yaitu 12 agustus 2022,” jelasnya.
Saat melakukan penangkapan, tersangka ARY sempat melakukan perlawanan dengan mengancam petugas kepolisian. Dengan kondisi tersebut, tersangka langsung dihadiahi timah panas oleh polisi.
Saat melakukan pengamanan, ada perlawanan yang dilakukan tersangka yang bisa mengakibatkan ancaman bagi petugas. Sehingga dilakukan pelumpuhan kepada tersangka berupa tembak di tempat di bagian kaki,” kata Kusworo.
Kusworo menuturkan dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa korban sering mengejek tersangka dengan mengajaknya berkelahi. Kemudian dalam kondisi mabuk, tersangka langsung membunuh korban.
“Iyah kenal, awalnya saling ejek, saling ajak berkelahi, sehingga dalam kondisi mabuk tersangka mengetahui korban mencarinya untuk berkelahi, sehingga tersangka proaktif mendatangi rumah korban dengan membawa golok,” katanya.
“Tersangka mendatangi rumah korban, kemudian korban tengah tertidur, dibangunkan, ketika korban sudah terbangun dan terjaga, langsung dilakukan pembacokan di kepala dan juga di kaki kiri korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (***)