Sadis! Faris warga Tebing Tinggi Tewas Ditikam Teman Dekat, Membabi Buta di Depan Istri dan Anaknya

Sadis! Faris warga Tebing Tinggi Tewas Ditikam Teman Dekat, Membabi Buta di Depan Istri dan Anaknya

Spread the love

TEBING TINGGI SUMUT, Beritaimn.com –  Pembunuhan sadis membuat geger warga Kota Tebing Tinggi. Peristiwa terjadi di depan Rumah Sakit Umum dr. Kumpulan Pane, tepatnya diparkuran Mini Market Alfamart Jln. Dr. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan Keterangan yang dihimpun awak media dari istri korban Cindy (23), sekira setahun yang lalu, suami saya Faris (24) ada bisnis jual beli sepeda motor dengan pelaku Faisal alias Kancil (24) dan pagi tadi menjelang siang si pelaku menelepon suami saya dan ada perdebatan diantara mereka. Karena merasa tidak puas, sipelaku mengajak ketemu dan disepakati di depan Rumah Sakit Umum dr. Kumpulan Pane tepatnya di parkiran mini market Alfamart.

Cindy menuturkan, suami saya Faris mengajak saya dan anak untuk menjumpai Faisal alias Kancil (pelaku) di depan Alfamart dekat RSU. dr. Kumpulan Pane dan tak berapa lama si Faisal warga Jln. Ir. H. Juanda Simpang Dolok Kota Tebingtinggi tiba dilokasi.

Dalam perdebatan mereka, Faisal menuduh suami saya Faris telah menipunya soal penjualan sepeda motor bekas namun suami saya membantah bahwasannya tidak pernah menipu Faisal dan seketika Faisal mengeluarkan pisau lalu menikam suami berkali-kali perut dan pahanya di depan kami sembari saya berteriak minta tolong kepada warga yang berada dilokasi tersebut.

“Suami saya sempat lari ke UGD RSU. dr. Kumpulan Pane yang berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat kejadian perkara (tkp) untuk meminta pertolongan, namun nyawa suami saya tidak tertolong akibat kehabisan darahnya,” ucap Cindy dengan derai air mata kesedihannya.

Setelah mendapat mendapat laporan, pihak Inavis dan Resum Polres Tebing Tinggi langsung mendatangi tkp, mengidentifikasi serta mengumpulkan bukti data juga segera mencari pelaku dan beberapa jam kemudian, Faisal alias Kancil berhasil diciduk pihak Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dan dapat dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

(Budi Hartono)

Tinggalkan Balasan