HUMBAHAS, Beritaimn.com – Salah satu merek rokok tanpa pita cukai di duga beredar bebas di kalangan masyarakat, dan ada dugaan Pemkab Humbahas, Sumatera Utara, dan aparat terkait tutup mata.
Dalam pantauan media ini di lapangan, Kamis (28/03/24), telah menemukan salah satu merek rokok beredar dengan bebas tanpa pita cukai, dan di duga lepas dari pengawasan bea cukai, adapun salah satu merek tersebut adalah Luffman.. H. Mild. Da. Smith.
Pada hal sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Dengan terbitnya berita ini di minta kepada aparat terkait agar menindak lanjuti dugaan ini..sebab sudah sangat jelas melanggar hukum dan merugikan negara. (Dion Pasaribu).