Respon Cepat Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI – Komitmen Berantas peredaran narkotika, Tim Opsnal Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menangkap seorang Pria berinisial M.H (38) als H yang diduga merupakan pengedar barang terlarang sabu.

Warga Desa Sei Jenggi, Sergai ini tak berdaya saat dilakukan penangkapan di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (26/3/25) sekitar Pukul.15.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terduga pelaku peredaran narkotika ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi gelap peredaran narkotika jenis sabu.

“Begitu menerima informasi, Tim Opsnal langsung melakukan undercover Buy, dan akhirnya M.H als H berhasil diamankan walau sempat merasa curiga”, Sebut Kasat Narkoba POkrws Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Kamis (27/3/25).

Baca Juga:  Personil Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Dari hasil penangkapan turut diamankan, 1 (Satu) Paket diduga sabu seberat 1,61 Gram, 1 (Satu) unit handphone android, 2 (Dua) Bal plastik klip transparan kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 300 Ribu. Dari pengakuan terduga pelaku, dirinya mendapatkan barang terlarang dari Pria berinisial D yang merupakan tetangga terduga pelaku.

Dikarenakan diduga peristiwa ini diketahui D yang kebetulan tetangga terduga pelaku, Pria inipun berhasil kabur, dan masih dalam pencarian (Penyelidikan), Ungkapnya.

“Kini M.H als H beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun kurungan penjara”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pria Bawa Sabu
Wujud Kepedulian Polri, Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako Korban Banjir
Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:50 WIB

Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pria Bawa Sabu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako Korban Banjir

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Berita Terbaru