TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Akibat memiliki narkotika golongan I jenis sabu, pria pengangguran berinisil SN (31) akhirnya ditangkap Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi saat berada di Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Diketahui penangkapan dilakukan petugas pada Jumat dini hari (13/12/2024) sekitar pukul 01.00 Wib. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, pada Rabu (18/12), yang menyatakan Sat Resnarkoba telah menangkap seorang pria pengangguran lantaran diduga memiliki sabu.
“Penangkapan terhadap pelaku SN ini berdasarkan laporan warga yang sudah resah akan aktifitas pelaku. Pelaku kerap memiliki gerak gerik yang mencurigakan, sehingga warga melaporkannya ke Polisi”, sebut Kasi Humas.
Lebih lanjut, dalam penggerebekan ini, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah pipet plastik berbentuk runcing dan uang tunai.
Saat diinterogasi dilokasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Dan kami menghimbau kepada masyarakat, agar sesegera mungkin menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 081260664044 jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba”, tutup Kasi Humas. (W1).