Relawan Covid-19 RSU, Desak Pemprovsu Bayar Jaspel Medis

- Penulis

Selasa, 4 Juli 2023 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SUMUT, Beritaimn.com Sejumlah pejuang kemanusiaan sekaligus Relawan RSU Covid 19, mendesak Gubernur Sumatera Edy Ramayadi untuk membayarkan jasa pelayanan (Jaspel) Covid 19 kepada ratusan medis dan paramedis dalam penanganan perawatan pasien Covid 19 mulai April 2020 hingga April 2021.

Desakan itu disampaikan perwakilan Relawan Covid 19 Sabarina Tarigan kepada sejumlah wartawan di RSU Martha Friska Multatuli Medan, Senin (02/07/2023).

Menurut Sabarina yang didampingi sejumlah relawan lainnya, mereka adalah relawan RSU Darurat Covid 19 yang bertugas melakukan penanganan dan perawatan pasien langsung terhadap orang yang terkena covid 19 pada tahun 2020-2021 di Rumah Sakit Martha Friska, yang telah ditunjuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu rumah
sakit rujukan pasien covid 19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu risiko yang kami hadapi cukup besar. Sebab, dalam penanganan pasien kena covid 19 taruhannya adalah nyawa. Seperti yang kita ketahui, virus corona tersebut gampang sekali menular bahkan mematikan,” ungkap wanita yang berprofesi sebagai perawat ini.

Dengan tanggungjawab dan resiko yang besar itu, lanjut Sabarina, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 188.44/171/KPTS/2020.

Baca Juga:  Gebyar Paten Kecamatan Cibuaya, Bupati: Fokuskan Kemiskinan Stunting dan Pengendalian Inflasi di Karawang

Namun setelah pemerintah mengumumkan berakhirnya covid 19 dan beralih ke status endemi, para pelayan kesehatan penangangan pasien covid tersebut hingga kini belum menerima jasa pelayanan (jaspel) yang dijanjikan oleh pemerintah, khususnya kepada relawan RSU Darurat Covid 19 Martha Friska Multatuli.

“Untuk itu kami eks relawan RSU Darurat Covid19 yang telah di-SK-kan oleh Gubernur Sumatera Utara, berharap Jaspel yang telah dijanjikan segera ditunaikan oleh Gubernur Sumut. Kami ini tahunya hanya Gubernur, sebab SK kami ditandatangani Gubsu Edy Ramayadi. Kalau soal regulasinya dengan pemerintah pusat, kami tidak tahu sebab kami cuma sebagai pekerja dalam penanganan pasien terdampak covid 19 saat itu di RSU Martha Friska. Kewajiban sudah kami kerjakan, sekarang menuntut hak kami,” ungkap Sabarina Tarigan yang didampingi relawan lainnya.

Lebih ditegaskannya, pihak kami juga menerima informasi bahwa relawan RSU Covid 19 yang telah dibayarkan biaya jasa pelayanannya, seperti perawat di RS GL Tobing PTPN II.

“Makanya kami heran juga, kenapa hingga kini Jaspel kami tidak dibayarkannya, sementara di tempat lain sudah ada yang dibayarkan,” tandas Sabarina, sembari berharap Gubsu segera membayarkan Jaspel tersebut.

(Hartono)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Jaga Kamtibmas Polsek Lima Puluh Patroli Lokasi Rawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru