Rapat Inventarisasi Materi Pengawasan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2012 di Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Rapat Inventarisasi Materi Pengawasan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2012 di Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Spread the love

Semarang – Senin, 29 Juli 2025, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, serta dihadiri oleh jajaran bidang terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Salah satu peserta rapat adalah Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Salatiga, yang turut memberikan kontribusi dalam diskusi mengenai dinamika implementasi kebijakan pengadaan tanah di lapangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan tanah di daerah, sekaligus sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2012. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai isu penting, seperti konsistensi prosedur, koordinasi antar-instansi, hingga perlindungan hak masyarakat terdampak.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi antara Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di daerah dalam memastikan bahwa setiap proses pengadaan tanah dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Beliau juga menekankan bahwa pengawasan yang efektif merupakan bagian integral dari keberhasilan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pertanahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja di lingkungan BPN dapat memperkuat peran pengawasan dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan pengadaan tanah demi mendukung pembangunan untuk kepentingan umum.

Tinggalkan Balasan