Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Daerah, Taekwondo Reborn 09 Banyuates Sabet 18 Medali di Kejurprov
APH Diminta Audit Drainase Srikaton Yang Diduga Melanggar, Om Bob: Saya Mendukung & Mendorong
Ketua DPD Rampas 08 Berdaulat Sampang Madura Hadiri Apel Akbar Kebangsaan Bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kumpulrejo
Rapat dan Pemeriksaan Tanah Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Hak Pakai Instansi Pemerintah
Pengambilan Sumpah Pernyataan Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Ikuti Zoom Meeting Bersama Menteri ATR/BPN
Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 05:03 WIB

Harumkan Nama Daerah, Taekwondo Reborn 09 Banyuates Sabet 18 Medali di Kejurprov

Jumat, 26 September 2025 - 04:59 WIB

APH Diminta Audit Drainase Srikaton Yang Diduga Melanggar, Om Bob: Saya Mendukung & Mendorong

Minggu, 21 September 2025 - 08:53 WIB

Ketua DPD Rampas 08 Berdaulat Sampang Madura Hadiri Apel Akbar Kebangsaan Bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Selasa, 9 September 2025 - 02:30 WIB

Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kumpulrejo

Selasa, 9 September 2025 - 02:29 WIB

Rapat dan Pemeriksaan Tanah Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Hak Pakai Instansi Pemerintah

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Kriminal

Kamis, 16 Okt 2025 - 04:13 WIB