Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn.
BeritaImn.Com || Sumatera Utara – Kota Medan_ Menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), ditentukan bahwa salah satu sebab Hak Pengelolaan (HPL) hapus adalah akibat dibatalkannya HPL oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (MENATR/KABPN) karena alasan cacat administrasi. Sementara itu dalam Penjelasan Pasal 14 PP 18/2021 ditentukan bahwa yang dimaksud dengan cacat administrasi adalah cacat substansi, cacat yuridis, cacat prosedur, dan/atau cacat kewenangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 PP 18/2021 dan penjelasannya tersebut di atas, Sertipikat HPL Nomor 1, Nomor 2 dan Nomor 3, yang dipegang oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, seluas 40 (empat puluh) Hektar, telah memenuhi persyaratan hukum untuk dihapuskan dengan cara dibatalkan oleh MENATR/KABPN, karena pelaksanaan kewenangan HPL oleh Pemko Medan telah mengalami cacat kewenangan.
Cacat kewenangan ditemukan karena Pemko Medan telah melampaui kewenangan yang dilimpahkan kepadanya dengan menerbitkan Hak Sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun di atas HPL yang dipegangnya tersebut di atas. Dikatakan telah melampaui kewenangan karena PP 18/2021 sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada Pemegang HPL (termasuk Pemko Medan) untuk memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah HPL untuk dikerjasamakan dengan pihak lain dengan memberikan Hak Sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan PP 18/2021 juga sama sekali tidak mengatur dan tidak mengenal Hak Sewa di atas HPL. PP 18/2021 hanya mengatur dan mengenal Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) di atas HPL.
Menurut Pasal 8 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) PP 18/2021 disebutkan bahwa Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan/atau Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai dengan sifat dan fungsinya.
Selanjutnya menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah (PERMENATR/KABPN 18/2021) ditentukan bahwa kewenangan penetapan HPL dan penetapan hak atas tanah berupa pemberian hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai di atas tanah Negara atau hak pengelolaan berada di tangan MENATR/KABPN bukan di tangan Pemko Medan, oleh karena itu apapun alasannya Pemko Medan tidak berwenang memberikan hak-hak atas tanah termasuk Hak Sewa di atas HPL yang dipegangnya.
Cacat kewenangan Pemko Medan yang melampaui kewenangan yang dilimpahkan kepadanya juga ditemukan atas penolakan Pemko Medan untuk memberikan rekomendasi perpanjangan HGByang telah berakhir di atas tanah HPL yang dipegangnya padahal menurut Pasal 98 PERMENATR/KABPN 18/2021 salah satu syarat perpanjangan dan/atau pembaruan HGB di atas tanah HPL adalah surat rekomendasi mengenai perpanjangan dan/atau pembaruan HGB dari pemegang HPL.
Seharusnya Pemko Medan tidak boleh menolak memberikan rekomendasi karena pemberian rekomendasi oleh Pemko Medan adalah hak dari pemegang HGB dan hak ini dijamin oleh Pasal 44 PERMENATR/KABPN 18/2021, yang antara lain berbunyi bahwa perjanjian pemanfaatan tanah antara pemegang HPL dengan pihak lain memuat jaminan pemegang hak atas tanah di atas HPL untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL.
Jaminan untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL juga diatur dalam Pasal 43 PERMENATR/KABPN 18/2021 yang antara lain ditentukan bahwa HPL yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah. Pemberian hak atas tanah kepada pihak lain dilakukan berdasarkan kerjasama dengan perjanjian pemanfaatan tanah. Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemegang HPL dengan pihak lain memuat jaminan pemegang hak atas tanah di atas HPL untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL.
Cacat kewenangan adalah alasan yang sah dan berdasar menurut hukum untuk menghapuskan HPL Pemko Medan dan mencabut kewenangan Pemko Medan dalam pemberian rekomendasi di atas HPL yang dipegangnya, sejalan dengan itu pula sangat beralasan dan berdasar menurut hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang HGB dalam memperpanjang/memperbarui haknya di atas HPL Pemko Medan, agar tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pemegang HGB tersebut. (Reds/Team)
Sumber : Notaris/PPAT dan Dosen Program Studi Magister Kenotariatan FH USU – Medan