Berita IMN.comPekanbaru-Kamis 15/08/24 Kiki Veriani Ibu rumah tangga yang menjadi korban keganasan Debt Colektor datangi kantor PT Toyota Astra Fainen (TAF ) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat Anti Korupsi ( DPD BARA API ) Riau dan didampingi M.Taufiq dari Otorita Jasa Keuangan ( OJK )perwakilan Riau untuk melakukan mediasi terkait dengan penarikan mobilnya yang di diduga dirampas oleh beberapa orang laki laki bertubuh besar di jalan Setia Budi Pekanbaru pada tanggal 24 juli 2024 lalu
setiba di kantor itu, Bobby Perwakilan dari PT TAF yang juga baru datang, mengarahkan rombongan Kiki untuk duduk diruang kecil yang hanya berukuran sekitar 1,5mx 1,5 m, dalam Ruangan tersebut M.Tofiq dari Pihak OJK pun membuka percakapan dengan memulai perkenalan diri hingga merujuk pada topik masalah, M.Tofiq mempertanyakan tentang kontrak Perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban serta SP1, SP2 dan SP3, apakah sudah melakukan prosedur, namun pihak PT TAF hanya dapat menunjukkan Kontrak Perjanjian saja, untuk SP1- SP3 pihak PT TAF tidak menunjukkan dan berdalih hal itu akan diperlihatkan di pengadilan saja
Menurut pengakuan Kiki Veriani, Dia tidak pernah mendapat yang namanya SP dari PT TAF hingga saat ini, sementara pihak PT TAF bersikukuh bilang mereka sudah melakukan itu di hadapan Pihak OJK, bahkan mereka siap menunjukkan surat tersebut di pengadilan
Happy Ariyanto SH.MH yang merupakan ketua bidang Hukum DPD LSM BARA API Riau menyampaikan,” dengan tidak tercapainya kesepakatan yang telah kami lakukan, maka kami akan melakukan upaya hukum, karena berdasarkan dari pernyataan yang disampaikan pihak PT TAF melalui Bobby Kordinator TAF Pekanbaru itu tidak sesuai dengan aturan dan perundang undangan maka klien kami meminta untuk kami lakukan upaya Hukum baik Pidana maupun Perdata,” ucapnya
Happy menegaskan,” Kami menduga PT TAF telah melakukan pelanggaran Prosedural, pada saat kami meminta bukti surat SP1-SP2 pihak PT TAF tidak dapat menunjukkan itu, yang justru mereka mengatakan “nanti di pengadilan akan kami tunjukkan”
Perlu diketahui bahwa aturan hukum penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130.PMK.010.2012. Selain itu pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 mengenai Jaminan Fidusia dijelaskan mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh leasing.berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sumber: LSM bara api