PT. SIP Kuala Tanjung Milik Abu Rizal Bakrie PHK Karyawan Secara Sepihak Tanpa Pesangon, Ini Faktanya

Spread the love

BATUBARA, Beritaimn.com – PT. Sarana Industama Perkasa (SIP) yang merupakan salah satu perusahaan milik Abu Rizal Bakri (ARB) yang terletak di Jl. Acces Road Inalum, Desa Sei Suka, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, baru – baru ini telah menjadi berita viral dan hangat diperbincangkan oleh netizen karena salah satu perusahaan milik Abu Rizal Bakrie tersebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang karyawannya Edy Harianto Ambarita secara sepihak. Padahal Edy telah mengabdi di perusahaan milik Abu Rizal Bakrie tersebut selama kurang lebih 9 tahun, yakni sejak April 2006 sampai dengan Nopember 2015.

Namun hingga saat ini pihak manajemen perusahaan belum juga menunjukkan adanya tanda – tanda itikad baiknya untuk memberikan hak – hak Edy (Gaji 2 bulan ditambah dengan pesangon) Sebagaimana telah diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah mengeluarkan anjuran melalui surat No. 565 / 306 / DTK – BB / 2018 kepada PT. SIP milik Abu Rizal Bakrie (ARB) tersebut untuk segera membayarkan upah (Gaji) Bung Edy yang belum dibayarkan selama 2 bulan. Namun hingga saat ini Surat Anjuran Kadisnaker Kabupaten Batubara tersebut tidak kunjung digubris oleh manajemen PT. SIP.

“Saya minta Manajemen PT. SIP milik Aburizal Bakri segera membayarkan gaji saya yang belum dibayarkan. Jika gaji saya tidak dibayarkan, saya akan mengadukan Perusahaan (PT. SIP) ke International Labour Organization (ILO),” pungkas dy Ambarita. (Sopiyan)