PT. SIP Kuala Tanjung Milik Abu Rizal Bakrie PHK Karyawan Secara Sepihak Tanpa Pesangon, Ini Faktanya

- Penulis

Senin, 10 Juli 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, Beritaimn.com – PT. Sarana Industama Perkasa (SIP) yang merupakan salah satu perusahaan milik Abu Rizal Bakri (ARB) yang terletak di Jl. Acces Road Inalum, Desa Sei Suka, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, baru – baru ini telah menjadi berita viral dan hangat diperbincangkan oleh netizen karena salah satu perusahaan milik Abu Rizal Bakrie tersebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang karyawannya Edy Harianto Ambarita secara sepihak. Padahal Edy telah mengabdi di perusahaan milik Abu Rizal Bakrie tersebut selama kurang lebih 9 tahun, yakni sejak April 2006 sampai dengan Nopember 2015.

Namun hingga saat ini pihak manajemen perusahaan belum juga menunjukkan adanya tanda – tanda itikad baiknya untuk memberikan hak – hak Edy (Gaji 2 bulan ditambah dengan pesangon) Sebagaimana telah diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah mengeluarkan anjuran melalui surat No. 565 / 306 / DTK – BB / 2018 kepada PT. SIP milik Abu Rizal Bakrie (ARB) tersebut untuk segera membayarkan upah (Gaji) Bung Edy yang belum dibayarkan selama 2 bulan. Namun hingga saat ini Surat Anjuran Kadisnaker Kabupaten Batubara tersebut tidak kunjung digubris oleh manajemen PT. SIP.

“Saya minta Manajemen PT. SIP milik Aburizal Bakri segera membayarkan gaji saya yang belum dibayarkan. Jika gaji saya tidak dibayarkan, saya akan mengadukan Perusahaan (PT. SIP) ke International Labour Organization (ILO),” pungkas dy Ambarita. (Sopiyan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN
Kantor Pertanahan Sergai Gelar Koordinasi Penyelesaian Target Verifikasi dan Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025
Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Blue Light
Penyampaian Hasil Monev Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Ngronggo di Hadapan Wali Kota Salatiga
Tinjauan Lapang Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Kumpulrejo
Konflik Belasan Tahun Berakhir, Sertipikat Redistribusi Tanah Buka Jalan Pemulihan Ekonomi Desa Soso
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:11 WIB

Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:50 WIB

Kantor Pertanahan Sergai Gelar Koordinasi Penyelesaian Target Verifikasi dan Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:26 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:24 WIB

Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:23 WIB

Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Blue Light

Berita Terbaru